Logo Header Antaranews Sumbar

Mantan Ajudan Rusli Zainal Segera Disidang

Rabu, 16 April 2014 14:12 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, Said Faisal segera disidang karena berkas penyidikannya terkait pemberian keterangan yang tidak benar telah dinyatakan lengkap. "Benar, Said P21 hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu. Artinya berkas penyidikan Said telah selesai dan selanjutnya diserahkan ke jaksa penutut umum KPK untuk disusun menjadi surat dakwaan dalam waktu 14 hari. Said juga telah ditahan sejak 21 Februari 2014. "Soal dibawa ke Pekanbaru, saya belum dapat informasinya," ungkap Johan. Said Faisal alias Hendra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu saat sidang dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau untuk terdakwa Rusli Zainal. Ia disangkakan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Selain itu Said juga diduga melanggar pasal 15 jo pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHP tentang setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dalam persidangan 5 Februari di Pekanbaru, jaksa KPK memutarkan hasil penyadapan berupa rekaman percakapan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dengan saksi Said Faisal terkait pemberian uang tersebut. Lukman mengakui suara tersebut adalah dirinya yang berbicara dengan Said Faisal, uang sebesar Rp500 juta itu diberikan kepada Rusli dari PT Adhi Karya melalui Diky Aldianto. Namun, Said Faisal membantah semua keterangan bahwa tidak pernah ada penyerahan uang. Ia juga membantah rekaman pembicaraan dengan Lukman Abbas adalah suaranya, meski jaksa KPK memutar rekaman suara pembicaraannya dengan Lukman Abbas sampai lima kali "Saya tetap pada prinsip saya, karena saya memang tidak pernah terima uang itu, itu bukan suara saya yang mulia, saya tidak tahu," kata Said Faisal pada Rabu (5/2). Padahal saksi lain yaitu Nasafwir mengaku menyerahkan uang tersebut yang dibungkus dengan kotak warna coklat, kepada Said Faisal di rumah dinas gubernur di Jalan Petala Bumi, Pekanbaru. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026