
KPU: Penangkapan Ketua KIP Aceh Timur Salah Paham

Jakarta, (Antara) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Husni Kamil Manik mengatakan ada kesalahpahaman terkait penangkapan Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur Ismail oleh Pihak Kepolisian. "Itu hanya kesalahpahaman saja, pihak Polisi ingin mengawal tetapi Ketua KIP Aceh Timur merasa tidak perlu dikawal," kata Husni di Jakarta, Rabu. Husni juga membantah logistik surat suara yang dibawa Ismail tersebut telah dicoblos sebelumnya, dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah kembali bertugas. Sebelumnya, informasi penangkapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi di Media Center KIP Aceh di Banda Aceh, Selasa (8/4). "Benar, informasi ditangkapnya Ketua KIP Aceh Timur. Informasi tersebut kami terima sekitar pukul 05.00 WIB. Yang bersangkutan ditangkap saat razia polisi," ujar Basri M Sabi. Ia menyebutkan, Ketua KIP Aceh Timur ditangkap karena mobil dikemudikannya memuat surat suara untuk DPD RI, DPR RI dan DPR Aceh. Yang bersangkutan membawa surat suara tanpa prosedur yang sah. "Untuk membawa surat suara harus didampingi PPS, PPK, aparat kepolisian, termasuk petugas Linmas. Namun, yang bersangkutan membawanya sendiri dengan mobil," ungkap Basri. Mengenai motif mengapa Ketua KIP Aceh Timur membawa surat suara sendiri, Wakil Ketua KIP Banda Aceh itu mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahuinya. "Kami belum tahu motifnya apa dan tujuannya membawa surat suara tanpa pengawalan. Yang pasti apa yang dilakukannya menyalahi prosedur. Dan polisi sudah benar menangkap yang bersangkutan," ujarnya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
