
Ketua MPR Kehabisan Formulir A5

Jakarta, (Antara) - Ketua MPR Sidharto Danusubroto yang terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) DPD untuk Yogyakarta terpaksa memberikan suaranya di Jakarta sesuai dengan domisilinya karena kehabisan formulir A5. "Ini saya terpaksa memilih disini, karena kehabisan form A5 di dapil (daerah pemilihan) saya di Yogyakarta," ujar Sidharto ketika hendak menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar kediamannya di Kemang Utara, Rabu. Sidharto menambahkan bahwa dirinya kehabisan formulir A5 di Yogyakarta karena banyaknya mahasiswa dari luar kota yang juga menunaikan haknya sebagai warga negara Indonesia di kota gudeg tersebut. Formulir A5 adalah formulir yang memperbolehkan warga negara Indonesia yang sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Komisi Pemilihan Umum untuk bisa menyalurkan suaranya TPS yang bukan sesuai domisilinya. Sidharto yang juga seorang politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) terdaftar dengan nomor urut ke-343, dari 480 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 04 RT 003 dan RT 010, RW 01, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Untuk memberikan suaranya, Sidharto di dampingi oleh istrinya Artiwi Sidarto, serta salah satu staf rumah tangganya yang terdaftaR di DPT yang sama. Namun, Sidharto menambahkan bahwa dirinya akan segera terbang ke Dapil nya di Yogyakarta seusai memberikan hak suaranya. "Habis nyoblos, saya langsung berangkat ke Yogya untuk mendatangi dapil saya disana," tambah Sidharto. Sebelumnya, Sidharto menyatakan langkahnya maju sebagai caleg DPD Yogyakarta tidak terlepas dari keinginan Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri, agar Sidharto tetap berada di dunia perpolitikan Indonesia. Pemilihan legislatif yang berlangsung pada 9 April 2014 untuk memilih dewan legislatif yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 2.137 anggota DPRD provinsi dan 20.257 anggota kabupaten/kota. Selain itu, sekitar 2,2 juta orang Indonesia yang tinggal di luar negeri melakukan pemilihan legislatif pada 30 Maret hingga 6 April 2014. Hasil pemungutan suara mereka akan dimasukkan dalam daerah pemilihan DKI Jakarta II, yang terdiri dari Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum telah mencatat sebanyak 185,8 juta pemilih yang telah terdaftar. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
