Jakarta, (Antara) - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah sedang menyiapkan sanksi bagi pengguna mobil ramah lingkungan ("Low Cost Green Car") yang masih menggunakan BBM bersubsidi jenis premium. "Kami dan Kementerian Keuangan sedang menyikapi di lapangan seperti apa. Ada beberapa usulan yang sedang kita pertimbangkan. Kami belum bisa menyampaikan, tapi harus ada sanksi hukum," katanya saat ditemui seusai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu. Hidayat menambahkan mobil ramah lingkungan seharusnya sudah menggunakan bensin jenis RON 92 atau pertamax, yang sesuai dengan pemanfaatan teknologi mobil tersebut, namun fakta di lapangan masih ada pengguna mobil LCGC yang menggunakan bensin premium. "Kalau diharuskan secara teknologi, dia harus pakai RON 92, tapi pada kenyataannya dia beli yang lebih murah. Sebenarnya, itu merugikan mereka sendiri. Ini sedang dipikirkan sanksinya apa," ucapnya. Hidayat memastikan pemberian sanksi ini tidak diberikan bagi para produsen, karena industri perakit mobil telah memberikan instruksi yang jelas terkait pemanfaatan kendaraan ramah lingkungan secara efisien. "Produsennya pun sudah ketat karena teknologinya sudah didesain sedemikian rupa, kalau tidak menggunakan sesuai manual, itu barang akan cepat rusak," tuturnya. Ia memastikan penggunaan mobil ramah lingkungan dapat menghemat konsumsi bahan bakar sebanyak 60 persen, namun tidak seharusnya bensin yang digunakan adalah jenis premium atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Teknologi ini membuat penghematan, dari 12 liter per kilometer menjadi 20 liter per kilometer. Kita sedang mencari cara kalau dia menggunakan diluar ketentuan, misalnya, tidak menggunakan pertamax," kata Hidayat. (*/sun)
Berita Terkait
Timnas Indonesia terima sanksi dari FIFA, Exco PSSI: Kita patuh saja
Senin, 11 November 2024 5:41 Wib
Korea Selatan beri sanksi ke 11 warga Korut terkait peluncuran rudal balistik
Jumat, 1 November 2024 18:02 Wib
APK dicopot di Bukittinggi, Bawaslu ingatkan aturan dan sanksi pidana
Jumat, 25 Oktober 2024 15:13 Wib
Kemenag ingatkan sanksi bagi pelaku usaha tidak urus sertifikasi halal
Selasa, 15 Oktober 2024 19:21 Wib
Ketua Bawaslu Padang Panjang : Politik uang, pemberi dan penerima bisa kena sanksi (Video)
Rabu, 25 September 2024 17:42 Wib
Kanwil DJP Sumbar sosialisasikan keringanan sanksi administrasi pajak
Rabu, 11 September 2024 20:21 Wib
Kasat Pol-PP Bukittinggi sanksi anggota ketahuan Dugem di Diskotik
Selasa, 3 September 2024 17:39 Wib
PKS kecewa Marfendi maju Cawako Bukittinggi dan siapkan sanksi
Senin, 2 September 2024 11:08 Wib