Logo Header Antaranews Sumbar

Jokowi: Sistem Pengadaan Armada Bus Diperketat

Selasa, 1 April 2014 16:56 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan pembelian armada bus oleh Pemerintah Provinsi DKI tetap dilakukan, namun sistem pengadaan dan pengawasannya diperketat. "Meskipun sudah ada laporan dari Kejaksaan Agung mengenai dua orang tersangka yang diduga melakukan korupsi anggaran pengadaan bus, kita akan tetap beli bus. Jangan karena ada kasus itu, kita tidak beli bus lagi. Itu namanya penakut," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa. Menurut dia, penambahan armada bus Transjakarta merupakan salah satu cara yang dinilai efektif untuk mengurangi kemacetan di wilayah ibukota. Akan tetapi, dia menekankan pada perbaikan sistem pengadaan bus-bus tersebut. "Jakarta ini macet, dan kita butuh banyak bus. Makanya, yang terpenting adalah sistem pengadaan serta pengawasan bus-bus itu nantinya harus diperbaiki, dibuat lebih ketat lagi, sehingga kasus serupa tidak terulang," ujar Jokowi. Dia menuturkan perbaikan sistem tersbut dilakukan dengan cara mengubah sistem pengadaan barang yang semula melalui proses lelang menjadi katalog elektronik atau e-katalog, serta pembelian elektronik atau e-purchasing. "Intinya, sistem yang belum baik atau kurang baik, ya diperbaiki. Kalau dulu harus lelang, maka sekarang diubah menjadi e-katalog dan e-purchasing. Pengawasannya pun tentu harus lebih diperketat," tutur Jokowi. Sementara itu, terkait kasus korupsi tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke ranah hukum. Sejumlah lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah diminta untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Kejaksaan Agung dan KPK sudah turun tangan. Selain itu, kita juga sudah minta BPKP untuk melakukan audit terhadap pembelian bus-bus tersebut. Pokoknya, kita serahkan masalah ini ke ranah hukum," ungkap Jokowi. Pada Jumat (28/3) lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dugaan penggelembungan dana pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013. Kedua tersangka itu, ialah DA (Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta). Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026