Logo Header Antaranews Sumbar

KPI akan Gandeng LPSK Lindungi Korban

Sabtu, 1 Desember 2012 16:21 WIB
Image Print

Anyer, (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan perlindungan saksi dan korban dalam siaran pemberitaan. "Kerja sama dengan LPSK diperlukan karena selama ini ada penyiaran yang berpotensi merugikan nara sumber, baik berupa tekanan psikis maupun fisik. Ini akan jadi pedoman prosedur KPI jika memberikan sanksi pertama berupa teguran tertulis maupun penghentian mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu," kata Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto dalam Acara Sosialisasi dan Diskusi Publik "Peran dan Jaminan Perlindungan Jurnalis dan Media dalam Perspektif Saksi dan Korban", di Anyer, Banten, Sabtu. Materi kerja sama KPI dan LPSK nanti, kata dia, terkait dengan penyiaran, khususnya mengenai pemberitaan, infotainment, dalam program televisi. Seyogianya, mencari berita harus berdasarkan kesepakatan nara sumber untuk meminimalisir sesuatu yang tak diinginkan sebelum ataupun pascapemberitaan. Riyanto menegaskan, pemberitaan maupun program acara bisa sangat berpengaruh pada perilaku nara sumber, seperti halnya dalam pemberitaan headline ''Polisi Membabi Buta'' yang diwawancara anaknya. Itu tidak boleh karena dampak psikologinya akan mengganggu anaknya," ujarnya. Jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Eropa, lanjut dia, etika atau peraturan jurnalistik sangat ekstrim. Negara setempat membatasi media massa, seperti televisi untuk mewawancarai anak-anak karena berpotensi mengganggu psikologi anak tersebut. KPI juga menaruh perhatian pada pemberitaan yang prosesnya melalui rekayasa, seperti kasus penembakan di Aceh. "Lucu ini, sudah ditembak dibalikkan lagi," sindir Riyanto. Hal serupa pernah terjadi dalam pemberitaan gempa di Padang. Kala itu mayat yang sudah diangkut dikembalikan lagi untuk skenariokan untuk membuat tayangannya, padahal tidak boleh dalam dunia jurnalistik. KPI sendiri selalu melakukan dasar prosedur pertimbangan dengan kewenangan KPI dan Dewan Pers bisa memberikan sanksi berdasarkan kode etik. Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, peran media dalam memberitakan tentang korban terorisme begitu penting sehingga bisa memberikan perlindungan kepada korban. "Baru-baru ini di Madrid, Spanyol digelar konvensi yang salah satunya membahas bagaimana peran media dalam memberikan perlindungan kepada korban terorisme. Hasil konvensi yang juga dihadiri perwakilan kementerian dari Amerika Serikat, itu segera mengeluarkan Deklarasi Madrid yang pada intinya tentang bagaimana peran media dalam melindungi korban terorisme," katanya. Semendawai mengungkapkan, LPSK dalam hal perlindungan saksi dan korban mencakup lima pilar. Pertama, prevention atau mencegah supaya pihak-pihak tertentu tidak melakukan tindak kekerasan dan menghalang-halangi saksi memberikan keterangan yang sebenarnya. Kemudian, promotion atau menyebarluaskan, protection atau memberikan perlindungan langsung, treatment atau memberikan perlakukan yang baik dan nyaman kepada saksi dan korban serta reward atau memberikan penghargaan kepada pelapor yang telah memberikan laporan untuk terciptanya keadilan dan kebenaran bagi bangsa Indonesia. Dari beberapa pilar itu, media memiliki peran penting seperti dalam hal prevention, promotion dan protection. Begitu pentingnya peran media terutama dalam hal proteksi, maka digelar Konvensi Madrid yang akan segera mengeluarkan Deklarasi Madrid tersebut. Semendawai menambahkan, pentingnya LPSK untuk menjalin hubungan baik dengan media didasari beberapa pemikiran, antara lain, media merupakan sarana paling efektif untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi kepada masyarakat. Media juga jadi ajang memberikan edukasi publik dalam hal bagaimana sebenarnya perlindungan saksi dan korban. Peran media juga sangat penting untuk memberikan perlindungan saksi dan korban kasus-kasus lainnya di Indonesia. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026