
Legislator: Perubahan Peraturan KPU Harus Patuh UU

Jakarta, (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait waktu tahapan penyelenggaraan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik, tetap harus mematuhi isi Undang-undang Pemilu. "Peraturan KPU memang harus diubah tapi tetap harus patuh pada undang-undang," kata Arif melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat. Arif mengatakan, KPU bebas menentukan jadwal verifikasi faktual bagi 18 partai, dalam sisa waktu sebulan terakhir ini, namun yang terpenting 15 bulan sebelum pelaksanaan pemilu, atau pada 11 Januari 2013 parti peserta pemilu sudah ditetapkan. Karena bunyi undang-undang 15 bulan sebelum pemilu partai peserta harus ditetapkan. Jadi sekarang KPU boleh mengatur tahapannya seperti apa dalam PKPU, yang penting isi undang-undang tidak boleh dilanggar, ujar dia. Dia juga mengingatkan kepada KPU agar perubahan Peraturan KPU tidak mengubah tahapan pemilu lainnya, misalnya pencalegan yang harus dimulai 1 tahun sebelum pemungutan suara. Arif mengakui bahwa perubahan peraturan harus dilegalkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui DPR. Namun menurutnya hal itu tidak menjadi masalah. Yang menjadi masalahnya adalah penyesuaian jadwal, anggaran dan pengawasan verifikasi faktual itu, kata Arif. Arif mengingatkan kepada KPU agar dalam pelaksanaan verifikasi faktual tidak berlaku diskriminatif terhadap 18 partai politik. Di sisi lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap proses tersebut. Dengan waktu yang sedikit, berkonsekuensi pada padatnya kegiatan verifikasi faktual. Potensi kecurangan yang semakin besar itu akan menjadi masalah, karena itu keterlibatan masyarakat beserta parpol dalam pengawasan harus didorong keras, ujar dia. Sebelumnya KPU kembali melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008 untuk mengikutsertakan 18 parpol ke tahap verifikasi faktual sesuai dengan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun peraturan yang tersebut belum disahkan secara resmi ke Kemenkum HAM. Husni mengatakan pihaknya akan segera meminta pemerintah dan DPR menetapkan dan pengundangan terhadap peraturan KPU tersebut. Secara terpisah Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Yenny Wahid mengatakan pihaknya selaku partai yang sejak awal sudah dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi mengharapkan agar KPU dapat bekerja secara maksimal melaksanakan pemilu dengan tambahan keikutsertaan 18 partai politik dalam verifikasi faktual. Kita mengharapkan apa yang terjadi di KPU semoga bisa berjalan dengan baik. Di internal tidak ada gejolak apapun dan mereka bisa bekerja secara maksimal untuk melaksanakan pemilu, kata Yenny di Jakarta. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
