Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Solok Selatan Tetapkan Jadwal Kampanye Caleg

Selasa, 4 Maret 2014 14:01 WIB
Image Print

Padang Aro, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan jadwal kampanye bagi calon anggota legislatif (Celg) untuk Pemilu 2014. Kepala Divisi Perencanaan Program dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Solok Selatan Isyuliardi Maas di Padang Aro, Selasa, mengatakan jadwal kampanya bagi calon anggota legislatif akan dimulai pada 16 Maret sampai 5 April dan dalam satu hari hanya dua partai politik yang boleh berkampanye. "Jadwal kampanya untuk calon anggota legislatif selama 18 hari dan dalam satu hari hanya dua partai politik yang berkampanye sesuai jadwal yang ditetapkan," katanya. Sedangkan pada 30 Maret sampai 1 April tidak diperbolehkan berkampanye karena ada perayaan hari besar agama. Ia mengatakan, untuk hari pertama yang melakukan kampanye yaitu Partai Nasdem di zona satu dan PKS di zona dua. Untuk kampanye calon legislatif di Solok Selatan dibagi menjadi dua zona yaitu zona satu terdiri dari Kecamatan Sangir, Sangir Jujuan, Sangir Balai Janggo dan Sangir Batang Hari. Sedangkan untuk zona dua yaitu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Sungai Pagu dan Pauah Duo. Ia menyebutkan, setiap jadwal yang sudah ditetapkan harus dipatuhi oleh setiap partai politik, dan partai yang berkampanye tidak pada jadwalnya akan diberi sanksi. "Kita akan melakukan pengawasan pada setiap jadwal kampanye dan partai lain yang tidak punya jadwal dilarang melakukan kampanye," katanya. Jika masih ada partai yang berkampanye tidak pada jadwalnya akan dipanggil dan diberikan teguran, dan jika masih melanggar bisa digagalkan ikut pemilu. Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Solok Selatan Sanusi mengatakan, setiap kampanye akan dilakukan pengawasan oleh tim di lapangan. "Kita memiliki PPL tiga orang pada setiap kecamatan yang akan mengawasi pelaksanaan kampanye oleh partai politik, maupun calonnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU," kata dia. Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran di lokasi kampanye maka panwaslu akan menindak berdasarkan besar pelanggaran yang dilakukan. "Kita juga bisa langsung memberikan teguran di lapangan jika ada sengketa dan jika pelanggaran yang berat akan dipanggil partainya," jelasnya. (**/rik)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026