Logo Header Antaranews Sumbar

Hanya 16 Perusahaan di Padang Laksanakan CSR

Kamis, 29 November 2012 05:59 WIB
Image Print

Padang, (ANTARA) - Komisi II DPRD Kota Padang menyatakan, hanya 16 perusahaan di daerah itu yang melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Surya Jupri Bitel di Padang, Rabu, mengatakan, hingga saat ini dari data yang ada, hanya 16 perusahaan yang tercatat memiliki program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), sedangkan yang lainnya hingga saat ini belum melaksanakan program tersebut. "Data 16 perusahaan yang tercatat telah melaksanakan program CSR tersebut, didapat dari Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan tahun 2012," kata Bitel dalam Sidang Paripurna pengesahan enam rancangan peraturan daerah menjadi perda, Rabu sore. Dia menambahkan, dengan adanya realitas tersebut, saat ini kesadaran perusahaan yang melaksanakan CSR masih rendah di daerah ini, sehingga peraturan daerah tentang CSR tersebut sangat penting, agar ada dasar hukum yang jelas di kota ini untuk tanggung jawab bagi setiap perusahaan yang ada memberikan dukungan sosial dan kemasyarakatan di lingkungan mereka. Berdasarkan data yang ada 16 perusahaan yang telah melaksanakan CSR tersebut adalah PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur, PT Pos Indonesia, PT Adhi Karya (Perseoro), PT Indofarma, PT PN IV Sumbar, Perum Pegadaian wilayah III Padang, PT Seman Padang, PT Bank Mega. Selanjutnya juga ada PT Abai Siat, PT Batang Bahari Barisan, PT Teluk Luas, PT famili Raya, PT Lembah Karet, PT Rajawali Nusantara, PT Kilang Lima Gunung, PT Batang Hari Barisan. Seharusnya sejak keluarnya undang-undang perusahaan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2012, maka CSR merupakan kegiatan yang bersifat wajib. "DPRD berharap dengan adanya perda yang baru di Kota Padang tersebut, nantinya dapat meningkatkan kesadaran perusahaan lain yang belum melaksanakan CSR, dalam segi bisnis mereka untuk segera melaksanakan program tersebut," ujarnya. Bitel menambahkan, berdasarkan hal yang yang ada saat ini, memang telah seharunya Kota Padang yang telah menjadi pusat bisnis dan perdagangan terbesar di sumbar memiliki payung hukum untuk permasalahan CSR tersebut. Sehubungan dengan itu, setelah adanya perda tentang CSR tersebut nantinya DPRD Kota Padang juga berharap pemkot Padang dapat mendata ulang semua perusahaan yang ada di daerah itu, dan juga mendata perusahaan yang seharusnya memberikan CSR kepada masyarakat. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026