
Komisi I Setujui Ruu Penanggulangan Terorisme Nuklir

Jakarta, (Antara) - Komisi I DPR RI menyetujui RUUTentang Konvensi Internasional Tindakan Penanggulangan Terorisme Nuklir yang merupakan ratifikasi dari aturan PBB pada 2005. Persetujuan tingkat pertama tersebut dilakukan pada rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu. Rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, dihadiri 15 anggota dari delapan fraksi, minus Fraksi Partai Demokrat. Agus Gumiwang mengatakan, apakah saudara-saudara setuju RUU Tentang Konvensi Internasional Tindakan Penanggulangan Terorisme Nuklir untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat kedua untuk disetujui menjadi undang-undang, anggota yang hadir menyatakan setuju. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan RUU Tentang Konvensi Internasional Tindakan Penanggulangan Terorisme Nuklir, oleh masing-masing Kepala Kelompok Fraksi dan Menteri Luar Negeri. Menurut Agus, Fraksi Partai Demokrat sudah memberikannya persetujuannya melalui telepon kepada kepala sekretariat Komisi I DPR RI. Komisi I DPR RI, menjadwalkan akan membawa RUU Tentang Konvensi Internasional Tindakan Penanggulangan Terorisme Nuklir pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (25/2) mendatang, untuk disetujui menjadi undang-undang. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
