Logo Header Antaranews Sumbar

Pengamat Sesalkan Putusan MK Hapus UU 4/2014

Kamis, 13 Februari 2014 20:24 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Pengamat hukum Refly Harun mengatakan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak membatalkan keseluruhan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK. "Keberadaan MKHK harusnya bisa dipertahankan. Kita sebagai masyarakat, kalau ada perilaku hakim yang menyimpang, kita bisa laporkan," kata Refly, di Jakarta, Kamis. Refly juga menilai keberadaan panel ahli, dalam penilaiannya, tidak mengambil wewenang dari lembaga MA, DPR dan Presiden. Panel ahli bentukan KY justru membantu ketiga lembaga tersebut untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Menurut dia, jika MK memiliki perhatian terhadap kualitas hakim konstitusi maka ketentuan panel ahli tidak akan dibatalkan. "Mana yang lebih baik, tidak ada proses di MA, dan kemudian di DPR pura-pura fit and propers test -nya, di Presiden main tunjuk, padahal UU mengatakan harus empat prinsip dalam rekrutmen hakim MK yakni transparan, akuntabel, objektif, dan partisipatif. Prinsip ini tidak pernah dilakukan," katanya. Bebas tekanan Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin mengatakan putusn MK yg mmbatalkan UU Penetapan Perppu MK merupakan putusan yang mmbuktikan bahwa mahkamah mampu membebaskan dirinya dari tekanan. "Putusan MK ini adalah jaminan konstitusional rakyat masih memiliki mahkamah yang independen termasuk bagi parpol dalam menghadapi pemilu 2014 karena kekuasaan melalui putusan MK ini ternyata tak mampu menggoyahkan independensi MK," kata Irman. MK dalam putusannya telah membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. "UU Penetapan Perppu MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membaca amar putusan di Jakarta, Kamis. Dengan dibatalkannya UU Perppu MK tertsebut, kata Hamdan, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang. Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Batalnya UU Nomor 4 tahun 2014 ini berarti telah membatalkan adanya panel ahli yang akan menyeleksi bakal calon hakim konstitusi, pengawasan hakim konstitusi melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dan syarat hakim konstitusi harus tujuh tahun telah lepas dari ikatan partai politik. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026