Logo Header Antaranews Sumbar

Sigma: Kesekjenan KPU Berhak Buat Laporan Baru

Rabu, 28 November 2012 12:56 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin mengatakan Sekretariat Jenderal KPU mempunyai hak membuat laporan baru kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Dalam hal kesekjenan merasa tidak mendapatkan keadilan atas putusan DKPP, mereka sebetulnya punya hak membuat laporan baru untuk mengadukan sebagian atau keseluruhan komisioner yang diketahui melakukan pelanggaran," kata Said Salahudin saat dihubungi di Jakarta, Rabu. Said mengatakan beberapa kasus yang sempat mencuat pada persidangan lalu, masih bisa diproses oleh DKPP apabila disertai bukti baru atau diajukan untuk pokok pengaduan yang berbeda. Kasus itu antara lain Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), International Foundation for Electoral System (IFES) dan penerbitan Peraturan KPU No. 14 dan 15 tahun 2012 yang diduga dimanipulasi oleh komisioner. "Karena pada kasus-kasus itu sesungguhnya masih banyak misteri yang belum diungkap oleh kesekjenan," katanya. Said mengatakan, demi mengungkap kebenaran dan membersihkan KPU dari komisioner korup, dia siap mendukung langkah pengaduan itu sepanjang motivasinya bukan untuk membalas dendam. "Pengaduan harus murni diajukan semata untuk tujuan mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih," ujarnya. Menurut Said, dia mendengar ada banyak sekali dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh komisioner KPU selama berlangsungnya proses verifikasi yang diketahui persis oleh kesekjenan. Dia mengatakan sebenarnya bisa saja praktik ilegal itu mereka bongkar pada saat persidangan sebelumnya agar publik mengetahui perilaku komisioner yang sesungguhnya. Namun hal itu tidak mereka lakukan. Alasannya, kata dia, boleh jadi karena kesekjenan tidak ingin memperlebar masalah atau tidak bermaksud untuk melakukan serangan balik atau "counter attack" terhadap komisioner. Dalam sidang etik pada Selasa (27/11), DKPP memutuskan komisioner KPU tidak memiliki itikad melakukan pelanggaran etik dan memutuskan kesekjenan KPU yang melakukan pelanggaran etik. DKPP juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi administrasi. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026