Logo Header Antaranews Sumbar

Irjen: Pegawai Ditjen PHU Diduga Terima Gratifikasi

Senin, 10 Februari 2014 13:41 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Irjen Kementerian Agama M Jasin mengakui beberapa pegawai di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) diduga menerima dana gratifikasi yang jumlahnya hingga kini masih ditelusuri. Kepada pers terkait ramainya pemberitaan penyelewengan dana haji periode 2012-2013 di Jakarta, Senin, M Jasin mengatakan jika memang ditemukan bukti-bukti yang cukup maka akan diambil tindakan. Ia mengaku sebelum menjelaskan hal ini telah menemui Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf di kantornya. "Saya ke sana naik motor menghindari kemacetan," kata Jasin yang disambut tawa hadirin. Ia mengatakan, kedatangannya ke PPATK untuk mencari kejelasan seputar penyidikan yang dilakukan komisi pemberantasan korupsi atau KPK seputar kecurigaan penyalahgunaan dana haji. Ternyata data yang diminta KPK sama dengan data yang sudah diserahkan ke komisi itu. Jadi, katanya, tak ada yang baru tetapi kalau KPK itu melakukan penyidikan, bisa saja itu dilakukan karena tentu ada kepentingan tersendiri. Tapi yang jelas, lanjut dia, ada hal baru yang dijumpai bahwa ada beberapa nama di lingkungan Ditjen PHU menyalahgunakan wewenangnya dan menerima dana gratifikasi. Hal ini diperolah dari Ketua PPATK. Ketika ditanya wartawan, siapa mereka itu, Jasin mengatakan, mereka berinisial HWH, AR, F, DAN FR. Jasin tidak mau menyebut berapa dana yang diterima mereka karena hal itu bisa ditanyakan kepada Ditjen PHU Anggito Abimanyu. Ia hanya mengetahui uang tersebut berasal dari biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH dan sudah dibelanjakan untuk membeli kendaraan. Ketika ditanya wartawan mengenai kendaraan jenis apa, Jasin hanya mengatakan, "yang jelas bukan Innova". (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026