Logo Header Antaranews Sumbar

DKPP Putuskan Setjen KPU Langgar Kode Etik

Selasa, 27 November 2012 18:01 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilihan Umum (DKPP), Selasa, memutuskan bahwa Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 dan meminta segera diberikan sanksi kepada jajaran terkait. "Suripto Bambang Setiadi, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Asrudi Trijono selaku Wakil Sekjen KPU dan Ketua Pokja (kelompok kerja) Verifikasi Partai Politik, Nanik Suwarti selaku Kepala Biro Hukum Setjen KPU serta Teuku Saiful Bahri Johan selaku Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU melanggar kode etik penyelenggara Pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa. Selain merekomendasikan KPU untuk menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat tersebut, DKPP juga meminta mereka segera diberhentikan dari jabatannya di Setjen KPU. "Dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, DKPP merekomendasikan KPU untuk mengembalikan mereka, beserta pejabat-pejabat lain yang terlibat, kepada instansi asal, sejak dibacakannya putusan ini," lanjutnya. Awalnya, sidang kode etik DKPP itu digelar terkait pengaduan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan LSM Sigma yang menduga ada pelanggaran kode etik oleh tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun pada sidang perdana, yang digelar pada 9 November, salah satu komisioner KPU Ida Budhiati mengungkapkan, ada pertentangan persepsi antara kelompok komisioner dan setjen. Ida mengatakan bahwa Setjen KPU telah melakukan pembangkangan birokrasi. Bentuk pembangkangan tersebut, salah satunya, terlihat dalam peran serta setjen yang tidak menyediakan personel verifikator administrasi parpol, sehingga terpaksa meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) dari KPU DKI Jakarta. Namun Suripto Bambang menyangkal tuduhan itu dengan mengatakan bahwa dia beserta jajarannya telah bekerja sesuai dengan surat tugas yang ada. Dia menegaskan bahwa pergantian kepengurusan Sekjen KPU terjadi karena memang masa jabatan yang diembannya sudah habis. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026