Logo Header Antaranews Sumbar

Tim Pengacara Tidak Dampingi Anas

Jumat, 10 Januari 2014 17:54 WIB
Image Print
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) dikawal sejumlah petugas setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/Spt/14/WIJ

Jakarta, (Antara) - Tim pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain. "Kami tidak setuju dengan 'wording' KPK dalam surat panggilan yang menyatakan Pak Anas sebagai tersangka proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lain," kata salah satu tim pengacara Anas, Pia Akbar Nasution yang dihubungi melalui telepon di Jakarta, Jumat. Pada Selasa (7/1), Anas mengutus tiga pengacaranya Firman Wijaya, Indra Nathan Kusnadi dan Carrel Ticualu untuk menanyakan maksud proyek-proyek lain tersebut. "Tapi penyidik tidak bisa menjelaskan apa proyek-proyek lain tersebut, panggilan seperti ini tidak sesuai dengan KUHAP," ungkap Pia. Pia menjelaskan bahwa Anas memenuhi panggilan KPK karena ia ingin menanyakan sendiri apa yang dimaksud dengan proyek-proyek lain itu. "Mas Anas sendiri yang ingin bertanya apa proyek-proyek lain itu ke penyidik," tambah Pia. Sekitar Juli 2013, Ketua KPK Abraham Samad pernah mengungkapkan proyek lain selain Hambalang yang terkait dengan Anas yaitu proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional. Abraham mengungkapkan bahwa KPK tengah mendalami keterkaitan Anas dengan dua proyek tersebut. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. KPK, misalnya, telah memeriksa Direktur Utama PT Bio Farma Iskandar dan Direktur Keuangan PT Bio Farma Mohammad Sofie A Hasan. KPK juga pernah memeriksa Kepala Divisi Operasi III PT Pembangunan Perumahan Lukman Hidayat meski PT PP bukan termasuk BUMN yang melakukan kerja sama operasi (KSO) proyek Hambalang. Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang. KPK saat ini sedang menggali keterangan mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar. Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar. KPK pada penggeledahan di rumah Anas pada November lalu menyita uang Rp1 miliar, buku Yassin bergambar Anas, telepon selular merek "blackberry" serta paspor milik istri Anas, Attiyah Laila. Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010. Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain memabyar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain. (*/WIJ)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026