Logo Header Antaranews Sumbar

Percayalah pada daerah

Jumat, 4 September 2026 09:33 WIB
Image Print
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. (ANTARA/ist)

Padang (ANTARA) - Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kompas.com, 3 September 2026, bahwa pemerintah daerah yang membutuhkan pembiayaan pembangunan dapat memanfaatkan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), patut dihargai sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah pusat terhadap risiko utang daerah.

Namun, diskusi mengenai pembiayaan daerah seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah daerah boleh berutang atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana daerah memperoleh pembiayaan pembangunan yang sehat, produktif, transparan, terukur, dan tidak semata-mata bergantung pada transfer pemerintah pusat?

Jika Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah tidak dikurangi dan ruang fiskal tetap memadai, sebagian besar daerah sesungguhnya tidak akan mencari sumber pembiayaan alternatif. Daerah memilih pembiayaan kreatif bukan karena ingin berutang, apalagi membebani APBD, tetapi karena kebutuhan pembangunan terus berjalan sementara kemampuan fiskal tahunan terbatas.

Infrastruktur tidak selalu dapat menunggu sampai APBD memiliki ruang yang cukup, terlebih ketika terjadi pengurangan transfer ke daerah. Rumah sakit, transportasi, air bersih, kawasan pariwisata, irigasi, pendidikan, dan berbagai infrastruktur produktif membutuhkan pembiayaan hari ini, sementara manfaatnya dapat dinikmati masyarakat selama puluhan tahun. Karena itu, pembiayaan kreatif seharusnya dipandang sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, bukan sebagai tanda bahwa keuangan daerah sedang bermasalah.

PT. SMI (Persero) merupakan instrumen pembiayaan yang baik dan tentu dapat dimanfaatkan daerah. Namun, jika pemerintah pusat memiliki dana yang kemudian disalurkan melalui PT SMI, muncul pertanyaan kebijakan yang layak diajukan, mengapa pembiayaan pembangunan daerah harus terlebih dahulu berbentuk pinjaman, sementara pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional?

Jalan provinsi yang menghubungkan sentra produksi dengan pelabuhan, rumah sakit daerah yang meningkatkan layanan kesehatan, sistem air minum yang meningkatkan kualitas hidup, hingga infrastruktur pariwisata yang menciptakan lapangan kerja, semuanya berkontribusi terhadap tujuan pembangunan nasional. Karena itu, apabila kapasitas fiskal negara memang memungkinkan, pilihan yang paling sesuai dengan semangat pemerataan adalah memperkuat Transfer ke Daerah.

Jangan sampai daerah diminta melakukan efisiensi di satu sisi, tetapi pada saat yang sama di dorong mencari pembiayaan pembangunan melalui pinjaman kepada entitas yang juga berada dalam ekosistem pemerintah pusat.

Kalau negara memiliki ruang fiskal untuk membiayai pembangunan daerah, idealnya negara tidak sekadar meminjamkan uang kepada daerah. Negara juga harus hadir melalui transfer yang memadai.

Namun, ketika ruang fiskal terbatas sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat, pembiayaan kreatif justru menjadi semakin penting. Di sinilah obligasi daerah dan sukuk daerah menemukan relevansinya.

Keunggulan kedua sesungguhnya bukan sekadar menyediakan sumber dana, tetapi membuka ruang partisipasi publik dan mengubah masyarakat dari penonton menjadi bagian dari pembangunan.

Ketika pemerintah daerah menerbitkan sukuk untuk membiayai pembangunan rumah sakit, misalnya, masyarakat tidak hanya melihatnya sebagai proyek pemerintah. Mereka dapat menjadi bagian dari sumber pembiayaannya melalui pembelian instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah daerah.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk membangun fasilitas yang manfaatnya kembali kepada masyarakat. Pada titik inilah konsep intergenerational equity menjadi penting.

Jika sebuah infrastruktur memiliki umur manfaat 20, 30, bahkan 50 tahun, mengapa seluruh bebannya harus ditanggung oleh masyarakat yang hidup dan membayar pajak pada saat infrastruktur itu dibangun? Bukankah lebih adil jika pembiayaannya juga dibagi secara proporsional kepada generasi yang akan menikmati manfaatnya?

Generasi hari ini membangun infrastrukturnya, sementara generasi sekarang dan yang akan datang menikmati manfaatnya. Karena itu, pembiayaannya pun dapat disebar sepanjang masa manfaat tersebut.

Kita bukan sedang mewariskan utang kepada generasi berikutnya. Kita sedang mewariskan aset, pelayanan publik, dan produktivitas ekonomi yang lebih baik, dengan kewajiban pembiayaan yang dikelola secara terukur. Itulah esensi intergenerational equity.

Lebih dari sekadar memperoleh dana, obligasi dan sukuk daerah membawa konsekuensi yang jauh lebih besar yaitu kepercayaan publik.

Masyarakat tidak akan membeli surat berharga pemerintah daerah jika mereka tidak percaya kepada pemerintah daerah tersebut. Ketika pemerintah daerah masuk ke pasar obligasi atau sukuk, pemerintah memasuki arena baru di mana masyarakat, investor, lembaga keuangan, dan pasar akan menilai bukan hanya pidato dan janji, tetapi juga kinerja, kesehatan fiskal, transparansi, tata kelola, serta kemampuan membayar kewajiban.

Konsekuensinya jelas. Pemerintah daerah harus semakin disiplin mengelola keuangan, meningkatkan kualitas laporan keuangan, menyusun perencanaan yang rasional, memastikan proyek memiliki manfaat ekonomi yang jelas, mengelola aset dengan baik, dan mengukur pelayanan publik secara lebih terukur. Dengan demikian, pasar modal dapat menjadi mekanisme disiplin bagi pemerintah daerah.

Daerah yang ingin dipercaya masyarakat harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa dirinya memang layak dipercaya.
Karena itu, keberhasilan penerbitan sukuk atau obligasi tidak semata-mata diukur dari berapa rupiah yang berhasil dihimpun, tetapi dari apakah instrumen tersebut mampu mendorong budaya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, disiplin, dan berorientasi hasil.

Ada pula perbedaan psikologis dan sosial yang penting antara proyek yang hanya dibiayai melalui pinjaman dan proyek yang dibiayai melalui partisipasi publik (Sukuk atau Obligasi).

Ketika pemerintah memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan, masyarakat umumnya hanya melihat hasil akhirnya yaitu jalan, rumah sakit, jembatan atau fasilitas publik yang dibangun pemerintah. Tetapi ketika masyarakat ikut membeli obligasi atau sukuk daerah, muncul rasa memiliki yang berbeda. Mereka dapat berkata: “Saya ikut membiayai pembangunan ini.”

Nilai sosial inilah yang sering tidak masuk dalam analisis pembiayaan. Pembangunan bukan hanya tentang beton, baja, dan angka dalam APBD, tetapi juga tentang membangun rasa memiliki masyarakat terhadap daerahnya. Karena itu, sukuk dan obligasi daerah dapat menjadi jembatan antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pasar keuangan dalam satu kepentingan membangun daerah.

Kekhawatiran terhadap risiko gagal bayar tentu harus dijawab dengan kehati-hatian dan regulasi yang ketat. Kerangka regulasi Indonesia sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Panerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Oleh Pemerintah Daerah juga telah menetapkan berbagai persyaratan dalam penerbitan obligasi dan sukuk daerah, termasuk kemampuan keuangan daerah dan kelayakan kegiatan.

Hanya daerah yang sehat, memiliki proyek yang layak, kapasitas fiskal memadai, tata kelola yang baik, dan kemampuan menjaga kepercayaan publik yang seharusnya masuk ke pasar tersebut. Justru daerah seperti itulah yang perlu diberi ruang.

Jika suatu saat semakin banyak pemerintah daerah yang sehat, transparan, dan dipercaya masyarakat mampu menerbitkan obligasi atau sukuk, keberhasilan tersebut jangan dilihat oleh pemerintah pusat sebagai ancaman. Jangan pula muncul kekhawatiran bahwa semakin banyak pilihan surat berharga daerah akan mengurangi minat masyarakat terhadap Surat Utang Negara atau Sukuk Negara.

Pasar keuangan yang sehat bukanlah pasar yang hanya memberi ruang kepada pemerintah pusat. Pasar yang sehat adalah pasar yang memberikan pilihan kepada masyarakat untuk berinvestasi sekaligus ikut membiayai pembangunan di berbagai tingkatan pemerintahan.

Yang harus dibangun adalah kepercayaan terhadap seluruh instrumen negara, bukan mempertentangkan satu instrumen dengan instrumen lainnya.

Ada pula aspek pembiayaan yang harus dipahami secara sederhana. Obligasi atau sukuk tidak selalu berarti pemerintah daerah harus menyediakan seluruh pokok dan imbal hasil sekaligus setiap tahun seperti pola pembayaran pinjaman daerah.

Dalam struktur yang dirancang secara tepat, imbal hasil dibayarkan secara periodik, sementara pelunasan pokok pada saat jatuh tempo dipersiapkan melalui dana cadangan atau sinking fund yang dibentuk secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak perlu menunggu jatuh tempo untuk kemudian mencari dana dalam jumlah besar secara tiba-tiba. Dana yang dipersiapkan untuk pelunasan tersebut tentu harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UU 23/2014, khususnya Pasal 303 ayat (6), memberikan ruang bahwa dana cadangan yang belum digunakan sesuai peruntukannya dapat ditempatkan pada portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.

Artinya, sepanjang memenuhi ketentuan dan prinsip kehati-hatian, dana yang dipersiapkan untuk kewajiban masa depan tidak harus menjadi dana yang menganggur, tetapi dapat dikelola sehingga memberikan hasil yang ikut memperkuat dana cadangan.

Inilah perbedaan antara mengelola kewajiban dan sekadar menanggung utang. Karena itu, desain keuangan harus benar-benar matang, berapa kewajiban imbal hasil setiap tahun, berapa kebutuhan sinking fund, bagaimana sumber pembayarannya, bagaimana proyeksi pendapatan daerah, bagaimana risiko suku bunga dan likuiditas, serta bagaimana kemampuan fiskal daerah hingga jatuh tempo.

Ukuran sehat atau tidaknya pembiayaan tidak boleh hanya dilihat dari ada atau tidaknya utang. Yang lebih penting adalah untuk apa utang digunakan, siapa yang menikmati manfaatnya, bagaimana kewajibannya dibayar, dan apakah aset yang dibangun mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar daripada biaya pembiayaannya.

Rencana DKI Jakarta menerbitkan obligasi dan Sumatera Barat mengembangkan pembiayaan melalui sukuk seharusnya tidak semata-mata dibaca sebagai upaya mencari utang. Ini merupakan bagian dari kreativitas pembiayaan pembangunan dalam kerangka desentralisasi fiskal Indonesia.

Selama puluhan tahun, hubungan fiskal kita sangat bergantung pada transfer pusat. Kini saatnya daerah yang memiliki kapasitas fiskal, proyek yang layak, dan tata kelola yang baik mengembangkan sumber pembiayaan alternatif. Ini adalah bentuk lain dari kemandirian fiskal daerah.

Tentu tidak semua daerah harus melakukan hal yang sama. Daerah yang belum memenuhi persyaratan tidak perlu dipaksa masuk ke pasar obligasi atau sukuk. Namun, daerah yang memenuhi syarat dan mampu memperoleh kepercayaan publik seharusnya diberikan ruang.

Pemerintah pusat benar ketika mengatakan bahwa utang daerah harus dikelola secara hati-hati. Tetapi daerah juga benar ketika mengatakan bahwa pembangunan tidak boleh hanya menunggu kemampuan APBD tahunan.

Yang harus dihindari adalah utang untuk membiayai proyek yang tidak produktif. Sebaliknya, yang harus didorong adalah pembiayaan untuk membangun aset produktif, meningkatkan pelayanan publik, menciptakan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan manfaat lintas generasi.

Pembangunan daerah adalah pembangunan Indonesia. Jika pemerintah daerah mampu membangun dengan investasi masyarakat, dipercaya oleh masyarakat, diawasi oleh masyarakat, dan manfaatnya kembali kepada masyarakat, maka yang dibangun bukan hanya jalan, rumah sakit, jembatan, atau kawasan ekonomi.

Yang sedang dibangun adalah ekosistem baru, masyarakat ikut membiayai pembangunan, pemerintah dituntut semakin dipercaya, dan negara menjadi semakin kuat karena daerahnya semakin mandiri.
Karena pembiayaan kreatif bukan tentang bagaimana pemerintah mencari utang. Pembiayaan kreatif adalah pemerintah daerah mampu mengubah kepercayaan menjadi pembangunan.*

Penulis : Mahyeldi (Gubernur Sumatera Barat).



Oleh

COPYRIGHT © ANTARA 2026