Logo Header Antaranews Sumbar

Mendagri Thailand Kesal Para Pejabat Pemilu Mundur

Senin, 30 Desember 2013 15:26 WIB
Image Print

Bangkok, (Antara/TNA-0ANA) - Menteri Dalam Negeri sementara Charupong Ruangsuwan memperingatkan para pejabat pemilu yang gagal melaksanakan tugas mereka dan mengundurkan diri di tengah gangguan proses pendaftaran pemungutan suara bisa dikenakan hukuman legal. Pada Minggu (29/12), Charupong secara terbuka menunjukkan kekesalannya atas pengunduran diri beberapa pejabat pemilu di beberapa provinsi selatan di tengah aksi-aksi protes dan gangguan terhadap pendaftaran calon pemilih nasional antara 28 Desember sampai 1 Januari. Dia mendesak para pejabat pemilu untuk tabah bekerja dan, jika perlu, meminta bantuan gubernur, polisi, personel militer atau penuntut umum untuk menyelesaikan masalah. Charupong mengatakan, orang-orang yang mengganggu pemilu akan dikenakan sanksi hukum dan pihak-pihak yang menggunakan kekerasan untuk menyerang orang lain akan dikenai maksimal hukuman dua tahun penjara. Ia menolak seruan Komisi Pemilu untuk menunda pemilihan umum 2 Februari, dan bersikeras bahwa Konstitusi membutuhkan pemilu dalam waktu 60 hari setelah pembubaran DPR. "Pemilu dapat ditunda hanya 6-7 hari. Apa gunanya melakukan itu? Jika kita ingin menundanya lebih lanjut, yang akan kita terapkan adalah hukum untuk melakukan semua itu,"? tanyanya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026