Logo Header Antaranews Sumbar

Pasaman Barat perkuat mitigasi melalui dokumen penanganan bencana

Selasa, 14 Juli 2026 17:39 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat Setia Bakti saat Forum Group Discussion (FGD) membahas dokumen penanganan bencana di Simpang Empat, Senin (13/7/2026). ANTARA/Altas Maulana. (Upaya mitigasi bencana)

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memperkuat upaya mitigasi kebencanaan dengan menyusun dokumen rencana penanganan bencana 2027-2031 sebagai pedoman utama dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi berbagai potensi bencana.

"Dokumen rencana penanganan bencana ini juga nantinya menjadi arah kebijakan penanggulangan bencana selama lima tahun ke depan," kata Pelaksana tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman Barat Setia Bakti di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya persiapan dokumen itu ditandai dengan diadakannya Forum Group Discussion (FGD) bekerja sama dengan pusat kajian kebencanaan Universitas Negeri Padang (UNP) pada Senin (13/7).

Ia menegaskan, penyusunan rencana penanganan bencana menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai ancaman bencana.

Dia menyebutkan kondisi geografis Pasaman Barat yang memiliki wilayah dataran, perbukitan, pegunungan, pesisir pantai, hingga pulau-pulau kecil menjadikan daerah ini memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dan terintegrasi.

"Berdasarkan dokumen kajian risiko bencana tahun 2023 yang disusun bersama Pusat Kajian Kebencanaan Universitas Negeri Padang, terdapat sembilan potensi bencana alam di Kabupaten Pasaman Barat, yaitu banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrem, cuaca ekstrem, kekeringan, kebakaran lahan, dan likuefaksi," ujarnya.

Selain bencana alam, Pasaman Barat juga berpotensi menghadapi bencana non alam, seperti wabah penyakit, kegagalan teknologi, dan konflik sosial.

Dengan demikian, katanya, berbagai ancaman tersebut dinilai dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, hingga menghambat pembangunan apabila tidak diantisipasi melalui perencanaan yang komprehensif.

Ia menyebutkan kebijakan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai karakteristik wilayah.

Karena itu pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

"Pemkab Pasaman Barat telah dan akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan, mitigasi, serta pengurangan risiko bencana. Namun, seluruh langkah tersebut memerlukan dokumen perencanaan yang komprehensif agar pelaksanaannya berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan," ujar dia.

Dia menjelaskan dalam dokumen rencana penanganan bencana nantinya akan memuat kebijakan, program, kegiatan, pembagian peran antar instansi, serta kebutuhan pendanaan penanggulangan bencana.

Dokumen ini juga menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD, renstra perangkat daerah, rencana kontinjensi, rencana operasi, hingga rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

"Penyusunan rencana penanganan bencana itu harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, media, hingga lembaga nonpemerintah agar strategi penanggulangan bencana yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas daerah," ujar dia.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Pasaman Bara, Zulkarnain mengatakan FGD yang diadakan bertujuan menghimpun data dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan sekaligus membangun komitmen bersama dalam penyusunan dokumen rencana penanganan bencana Pasaman Barat Tahun 2027-2031.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal, serta dokumen pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.

Dia menyebutkan Pasaman Barat telah memiliki dokumen kajian risiko bencana tahun 2023.

Penyusunan rencana penanganan bencana menjadi tahapan lanjutan untuk menghadirkan pedoman operasional yang akan menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

"Mudah-mudahan dengan adanya dokumen ini bisa menjadi pedoman semua pihak dalam penanganan bencana kedepannya," harapnya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026