
Pemkab Pasaman Barat harapkan penambahan TKD bayar gaji PPPK

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengharapkan ada penambahan transfer ke daerah (TKD) untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu.
"Saat ini belanja pegawai di Pasaman Barat telah mencapai 49 persen. Jika berpedoman kepada UU Nomor 1 Tahun 2022 telah melebihi aturan karena belanja pegawai hanya diperbolehkan 30 persen," kata Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Pasaman Barat Zulfi Agus di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya apabila aturan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 maka untuk menggaji PPK dan PPPK paruh waktu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak akan terpenuhi.
Untuk itu, dia berharap agar pemerintah pusat bisa menambah transfer ke daerah bisa ditambah sehingga gaji PPPK dan PPPK paruh waktu dapat dibayarkan.
"Dari data Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKSDM) jumlah PPPK paruh waktu ada sebanyak 2.658 orang, PPP sebanyak 2.936 dan PNS 3.943," kata dia.
Dia menyebutkan untuk gaji PPPK saja mencapai lebih kurang Rp200 miliar dan PPPK paruh waktu Rp25 miliar.
"Dari dana TKD saat ini tidak mencukupi untuk gaji PPPK dan PPPK paruh waktu jika diberikan undang-undang itu pada 2027 nanti. Kami berharap ada penambahan dana dari pusat," ujar dia.
Pihaknya juga terus berupaya meningkatkan pendapatan lainnya melalui pendapatan asli daerah (PAD) nantinya agar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu dapat terpenuhi.
Selain itu juga akan berupaya melakukan rasionalisasi postur anggaran yang ada. Jika memang ada kegiatan yang tidak efisien maka bisa dialihkan ke gaji PPPK nantinya.
Dia menjelaskan jika tidak ada penambahan TKD dari pemerintah pusat maka dikhawatirkan pada 2027 nanti gaji PPPK dan PPPK paruh waktu tidak terakomodir melalui APBD.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi perhatian pemerintah pusat kedepannya," harap dia.
Persoalan gaji PPPK menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia menyebutkan ada 39 daerah yang benar-benar tidak mampu membayar gaji PPPK.
Kemendagri akan melakukan pendampingan kepada daerah-daerah yang benar-benar tidak sanggup membayar gaji PPPK nantinya.
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
