Logo Header Antaranews Sumbar

Dirjen Pas: 161 Narapidana Nikmati Berkah Natal

Rabu, 25 Desember 2013 14:04 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudradjat mengatakan sebanyak 161 narapidana di seluruh Indonesia merasakan natal tahun ini sebagai berkah yang luar biasa karena dapat merayakan hari raya bersama keluarga setelah mendapat remisi khusus. "Perilaku baik dan ketaatan menjalankan peraturan selama berada di dalam lapas/rutan membuahkan berkah bagi mereka untuk kembali menjadi manusia bebas," kata Handoyo, dalam siaran pernya, Rabu. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus hari raya Natal 2013 kepada 8.429 narapidana. Selain 161 narapidana yang langsung bebas, natal tahun ini juga memberi berkah bagi 8.268 narapidana yang mendapat remisi/pengurangan masa pidana (Remisi Khusus I/RK I) yang berkisar dari 15 hari sampai dua bulan. Tercatat, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia adalah 161.566 orang. Adapun perincian jumlah narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2013 adalah Remisi Khusus I sebanyak 8.268 orang, terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 2.396 orang, satu bulan 4.877 orang, satu bulan 15 hari 757 orang dan dua bulan 238 orang. Remisi Khusus II sebanyak 161 orang, terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 106 orang, satu bulan 51 orang, satu bulan 15 hari sebanyak dua orang dan dua bulan sebanyak dua orang. Dirjen Pemasyarakatan berpesan agar mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebab remisi merupakan nikmat yang diterima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan. Sedangkan bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama. Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak didik dan diatur dalam UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahurn 1999 Tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pernasyarakatan. Narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal (enam) bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).(*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026