
Polisi Diminta Usut Caleg Diduga Berijazah Palsu

Padang, (Antara) - Kepolisian Resor Padangpariaman diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan ijazah palsu "DY", calon legislatif dari Partai Golkar Kabupaten Padangpariaman. "Caleg ijazah Partai Golkar diduga gunakan ijazah palsu secepatnya dituntaskan," kata Direktur Eksekutif LBH Padang, Vino Oktavian Mancun, di Padang, Selasa. Menurut dia, sangat disayangkan "DY" yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk persyaratan tersebut lolos sebagai caleg pada Pemilu 2014 untuk Kabupaten Padangpariaman. "Terkesan "DY" sudah melakukan pembohongan publik dan melakukan praktik politik kotor dalam usahanya untuk duduk sebagai anggota DPRD di Kabupaten Padangpariaman," ujar dia. Disamping itu lanjut Vino Oktavian Mancun, KPU juga telah kecolongan dimana caleg mendaftar diduga menggunakan ijazah palsu. "Seharusnya KPU selektif dalam penjaringan caleg, serta koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memeriksa ijazah caleg ketika mau mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2014," jelas dia. Sementara itu Ketua KPU Padangpariaman, Vifner menyatakan, KPU mendapatkan informasi ada caleg berinisial "DY" telah dilaporkan salah satu LSM kepolisi diduga menggunakan ijazah palsu ketika mendaftarkan diri sebagai caleg untuk Pemilu 2014. "LSM melaporkan caleg ke pihak kepolisian terkait penggunaan ijazah saat pendaftaran ke KPU," kata dia. Menurut dia, masalah ini sudah masuk ranah hukum sehingga KPU Padangpariaman menyerahkan kepada penyidik Padangpariaman untuk menyelidiki kasus tersebut. "Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus caleg diduga menggunakan ijazah palsu," ujar dia. Saat ini, lanjut Vifner, KPU tidak bisa untuk melakukan pencoretan "DY" sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2014 Kabupaten Padangpariaman, karena sudah masuk dalam proses pencetakan nama dikertas surat suara Pemilu 2014. "Tidak bisa dilakukan pergantian atau pencoret caleg, walaupun caleg tersebut dinyatakan bersalah dan sudah ada keputusan hukum tetap dipengadilan," jelas dia. Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Indonesia (LSM BAKIN) Perwakilan Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, Arya Rajo Sampono melaporkan caleg Partai Golkar Kabupaten Padangpariaman berinisial "DY" diduga menggunakan ijazah palsu ke Polisi Resor (Polres) Padangpariaman dengan nomor laporan 02/LSMBAKIN/XI/2013 pada hari Jum'at 29 November 2013. (*/zon)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
