
LSM: Perbaikan Perlindungan TKI Harus Berperspektif HAM

Jakarta, (ANTARA) - Koordinator Aliansi Rakyat untuk Ratifikasi Konvensi Migran 1990 (ARRAK 1990) Thaufiek Zulbahary mengatakan perubahan dalam perbaikan perlindungan buruh migran atau tenaga kerja Indonesia harus lebih berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) serta lebih sensitif gender. "Itu bisa menjadi langkah perlindungan komprehensif bagi buruh migran," kata Thaufiek Zulbahary yang dihubungi di Jakarta, Jumat. Menurut Thaufiek, selama paradigma pemerintah masih melihat buruh migran sebagai sebagai barang yang diekspor maupun ladang bisnis, bukan sebagai manusia maka penanganan buruh migran dari hulu ke hilir akan tetap seperti ini dan situasinya tidak akan berubah. "Saat ini sangat dirasakan semakin meningkatnya pelanggaran hak dan kekerasan terhadap buruh migran, terutama buruh migran perempuan," kata dia. Jadi, ujar dia pola pikir (mindset) semua pihak itu harus betul-betul berubah karena DPR dan pemerintah meratifikasi Konvensi Internastional mengenai Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Migran 1990). "Seharusnya negara yang mengakui konvensi itu secara sadar harus merubah cara pikir, sehingga kebijakannya akn berubah pula. Kita mendesak perubahan UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri No.39 Tahun 2004 yang ada di DPR sekarang itu betul-betul mengacu pada pendekatan HAM, yang terkandung di dalam pasal-pasal konvensi migran 90 tersebut," ujar dia. Ia mengatakan pembekalan sebelum berangkat itu harus dipenuhi calon buruh migran sebagai pemenuhan HAM. "TKI atau buruh migran harus punya hak informasi yang memadai sebelum berangkat dan diberitahu hak-hak mereka. Jadi secara kualitaspun mereka berangkat dengan siap karena mengetahui negara-negara tujuan seperti apa, jenis pekerjaannya dan mereka tahu kontak-kontak yang mana ketika mereka menghadapi masalah di luar negeri," paparnya. Selain itu, kata dia, perspektif perlindungan perempuan perlu kuat dalam perbaikan sistim penempatan ke depan sehingga dapat mencegah kerentanan yang terjadi pada buruh migrah terutama perempuan misalnya, kerentanan terhadap perkosaan, "trafficking", penyiksaan di dalam rumah, dan kerentanan akibat ketimpangan relasi pada saat pulang. Sebelumnya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno meminta pemerintah negara ini menindak tegas tiga orang polisinya yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap perempuan berinisial SM asal Jawa Tengah di kantor polisi di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, Jumat lalu (9/11). "Saya sesalkan kasus (perkosaan) yang menimpa seorang wanita Indonesia. Saya juga telah sampaikan kepada pemerintah Malaysia agar pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Dubes Herman Prayitno saat dijumpai wartawan di kediamannya di Wisma Duta, Kuala Lumpur, Minggu. Menurut dia, kasus ini harus ditangani dengan cepat dan pemerintah Malaysia harus memperlakukan hukum yang adil baik itu kepada warga setempat maupun asing. Dalam hal ini, pihak KBRI KL telah meminta kepada pihak Malaysia untuk mengusut tuntas dan serius agar kasus ini bisa secepatnya diajukan ke pengadilan. "Siapapun dia, bila melakukan pelanggaran hukum, apalagi itu perkosaan yang merupakan tindakan pidana berat, maka harus cepat diproses," ucapnya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
