
BKPM: Tiga Sektor Terbuka Bagi Lisensi Asing

Jakarta, (Antara) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan ada tiga sektor yang terbuka bagi lisensi kepemilikan asing dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI). "Dalam sektor yang ditetapkan dalam proyek Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS) ini, keterbukaan diberikan lebih besar pada investor asing, karena kita memerlukan perbaikan yang semakin maju dalam infrastruktur," ujar Mahendra seusai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan untuk tiga sektor tersebut yaitu sektor perhubungan, sektor pekerjaan umum, dan sektor ESDM, kepemilikan modal asing bukan dalam bentuk aset, namun melalui kepemilikan lisensi atau pengusahaan jasa. Untuk sektor perhubungan, selama masa konsensi, penyediaan fasilitas pelabuhan antara lain dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminal curah cair, terminal curah kering dan terminal ro-ro diberikan maksimal 95 persen bagi kepemilikan modal asing. "Sedangkan untuk kebandarudaraan dan usaha penunjang pada terminal, maksimal 49 persen diberikan untuk kepemilikan modal asing sesuai undang-undang transportasi udara," papar Mahendra. Untuk sektor pekerjaan umum, Mahendra menambahkan, mencakup dua bidang usaha yaitu pengusahaan air minum dan pengusahaan jalan tol, yang masing-masing sebesar 95 persen diberikan untuk kepemilikan modal asing. "Kedua-duanya memiliki batasan yang sama KPS maupun non-KPS sebanyak 95 persen, untuk memberikan kepastian hukum lebih baik dalam rangka meningkatkan daya tarik investor masuk KPS," ujarnya. Sementara, untuk sektor ESDM, secara khusus terkait dengan pengadaan transmisi tenaga listrik maupun distribusi tenaga listrik, yang bisa diberikan maksimal 100 persen dalam rangka skema KPS selama masa konsensi dan 95 persen untuk non-KPS. Kemudian, bagi pembangkit listrik di atas 10MW, untuk skema non-KPS diberikan 95 persen dan 100 persen untuk KPS, dan bagi pembangkit listrik skala kecil 1-10 MW maksimal 49 persen berlaku sama untuk KPS maupun non-KPS. "Dapat dilihat bahwa sebagian dari pengaturan KPS ini memberikan keterbukaan lebih besar bagi keterlibatan investor asing untuk masuk dan melakukan kerja sama dalam kerangka KPS," tutur Mahendra. Dalam revisi DNI ini, pemerintah juga melakukan harmonisasi penyederhanaan pengaturan kepemilikan saham asing, dalam sektor komunikasi dan informatika terutama bagi penyelenggaraan jaringan komunikasi dan jasa multimedia. Bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap dan jaringan telekomunikasi tetap terintegrasi dengan jasa multimedia diberikan kepemilikan modal asing maksimal masing-masing sebesar 65 persen. "Sedangkan untuk penyelenggaraan jasa multimedia kepemilikan modal asing maksimal 49 persen," demikian Mahendra. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
