Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Gandeng TNI-Polri dalam Distribusi Logistik Pemilu

Selasa, 24 Desember 2013 15:22 WIB
Image Print
Ketua KPU Husni Kamil Manik. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum ingin menggandeng TNI-Polri dalam distribusi logistik pemilu dengan memanfaatkan agar proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai rencana. "Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2014, KPU diminta untuk kerja sama dengan TNI-Polri. Kami sudah tanda tangan dengan Polri, namun dengan TNI sedang dalam proses finalisasi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Selasa. Husni mengatakan kerja sama itu untuk menyediakan cadangan transportasi apabila terjadi bencana alam atau situasi yang tidak memungkinkan untuk distribusi logistik. Dia menjelaskan distribusi logistik itu harus menjangkau Tempat Pemungutan Suara di beberapa tempat dengan menyiapkan cadangan peralatan transportasi TNI-Polri karena medan yang berat. "Mulai dari pencetakan dan distribusi sudah sampai tingkat kabupaten/kota yang dikerjakan satu pihak. Walaupun sudah diberikan kepada pihak swasta, namun tetap pengamanan dari Polri," ujarnya. Husni menjelaskan beberapa daerah yang perlu mendapatkan bantuan distribusi logistik TNI-Polri seperti daerah kepulauan dan wilayah yang sulit transportasi daratnya. Selain itu, dia berharap tidak ada gejolak di masyarakat sehingga proses distribusi logistik pemilu menggunakan transportasi normal. Husni mengatakan untuk biaya operasional distribusi logistik itu apabila dibutuhkan bantuan dari TNI-Polri maka termasuk biaya produksi. "Dari percetakan sampai kabupaten/kota pengadaannya sudah termasuk di pengadaan barang. Jadi nanti apabila butuh perbantuan maka termasuk biaya produksi namun untuk dari kabupaten/kota ke TPS perlu dana dari luar," paparnya. Terkait dana dari luar, Husni mengatakan sedang membicarakannya dengan TNI. Komisi Pemilihan Umum menargetkan tujuh peraturan untuk Pemilu 2014 dapat selesai akhir tahun 2013, sehingga sosialisasi kepada KPU di daerah dapat dilakukan mulai awal tahun 2014, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (16/12). Ketujuh peraturan tersebut menyangkut tentang pemungutan dan penghitungan suara, logistik, sosialisasi, pencalonan, kampanye, pemutakhiran daftar pemilih serta tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan presiden. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026