Logo Header Antaranews Sumbar

Polresta Padang libatkan ahli untuk proses pidana kecelakaan beruntun

Selasa, 12 Mei 2026 17:17 WIB
Image Print
Kepala Seksi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melibatkan ahli untuk memproses pidana dalam kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang di kota setempat pada Minggu (10/5).

"Dalam proses penyidikan terhadap kasus ini Tim Penyidik turut mengambil keterangan ahli di bidang perhubungan," kata Kepala Seksi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan ahli tersebut berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

"Ahli telah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan terhadap truk yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun, kini Penyidik menunggu hasilnya," katanya.

Wadhi mengatakan keterangan ahli itu diperlukan untuk menentukan kondisi teknis kendaraan, kelaikan jalan, hingga kapasitas angkut kendaraan.

Keterangan dari ahli akan menguatkan penyebab kecelakaan beruntun melibatkan enam unit mobil, dan menewaskan empat korban tersebut.

Wadhi menjelaskan untuk status perkaranya per Selasa (12/5) telah berada di tahap penyidikan, dan Polisi juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Tersangka adalah AR, sopir truk Hino dengan nomor Polisi BM 9936 KU yang memicu kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Indarung pada Minggu (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB.

Polisi menjerat tersangka dengan pidana pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas jeratan pasal itu tersangka yang merupakan warga Lubuk Kilangan Padang terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan atau denda maksimal Rp12 juta.

"Tersangka AR kini telah ditahan oleh Tim Penyidik, sementara kendaraannya telah disita sebagai barang bukti," katanya.

Ia mengatakan usai penetapan tersangka, Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas kasus AR agar bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menyatakan Polresta Padang akan memproses kasus kecelakaan itu secara profesional dan transparan, demi memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada para pihak.

"Sesuai perintah dari Kapolresta (Kepala Kepolisian Resor Kota) Padang, kejadian ini akan diusut secara tuntas dan profesional oleh Kepolisian," katanya.

Proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan terhadap kecelakaan beruntun itu dilakukan oleh Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Padang.

Kecelakaan beruntun itu bermula saat truk Hino dengan nomor polisi BM 9936 KU datang dari arah Simpang SPN Padang menuju Simpang Gadut, lalu diduga mengalami hilang kendali.

Truk tersebut kemudian menabrak Toyota Rush B 2881 KYU yang berada di depannya, hingga membuat kendaraan minibus itu terdorong keras lalu menghantam truk lain yang ada di depan.

Tidak hanya berhenti sampai di sana, truk yang terus melaju tanpa kendali menabrak lagi Mitsubishi Pajero BA 1218 WQ.

Pajero yang kena tabrak dari belakang akhirnya terdorong ke depan lalu turut menghantam Truck Hino BA 8497 QU yang ada di depannya.

Setelah tabrakan kedua itu truk BM 9936 KU yang hilang kendali masih terus melaju hingga akhirnya menabrak lagi Toyota Kijang Super BA 1740 JC hingga terdorong ke taman jalan.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026