Logo Header Antaranews Sumbar

Ketika "Quick respon" Polri menyelamatkan bayi korban penganiayaan di Padang

Minggu, 14 Juni 2026 15:23 WIB
Image Print

Padang (ANTARA) - Jika Polisi tidak bergerak cepat, mungkin bayi malang itu masih akan menderita entah sampai kapan.

Bayi laki-laki berusia dua tahun itu-sebut saja namanya Sulung, adalah korban penganiayaan dari bapak kandungnya sendiri.

Siapa sangka?, orang terdekat yang harusnya melindungi, malah berubah menjadi sosok yang menzalimi tanpa belas kasih.

Sedangkan sang ibu lebih memilih diam, tak mau bersuara karena takut. Ia juga kerap menjadi korban kekerasan dari pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

Pada akhirnya balada gelap itu menjadi rahasia di balik rumah yang berada di pinggiran Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) hingga pertengahan Mei 2026.

Kejadiannya luput dari perhatian masyarakat luas hampir satu bulan lamanya, yang memaksa Sulung menelan lukanya seorang diri.

Tidak ada yang bisa membayangkan secara pasti bagaimana hari-hari yang dilalui oleh bayi malang itu sekitar satu bulan lamanya.

Namun yang pasti, jejaknya bisa dilihat dari bekas-bekas luka yang bersarang di tubuh mungilnya. Warnanya cokelat kehitaman, bertaburan menjadi pemandangan yang menyayat hati.

Misteri itu akhirnya terungkap pada Mei 2026, ketika salah seorang warga mendengar tangisan Sulung dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Adalah Ipda Ghifari Iman Sanika yang saat itu menerima informasi karena sedang piket sebagai Perwira Samapta I Polresta Padang.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, ia langsung mengambil tindakan cepat tanpa membuang-buang waktu.

Tujuan utamanya hanya satu, yaitu menyelamatkan anak yang sedang terjebak dalam pusaran penderitaan tidak berujung.

Bersama anggotanya, Ghifari mendatangi Sulung dan langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

Ia turut menemani di rumah sakit dan menyaksikan langsung bagaimana bekas luka itu bersarang di sekujur tubuh Sulung.

Rasanya memang tidak masuk akal, begitu kejam, dan tidak manusiawi. Tapi semua itu terjadi dalam suatu pertalian darah antara korban dengan pelaku.

Bukan kesan riang gembira yang tampak dari Sulung saat itu, melainkan aura yang "kelam" dengan tatapannya yang kosong.

Sehingga tidak heran banyak warganet yang "terbakar" usai menonton video Sulung yang penuh bekas luka di unggahan media sosial.

Setelah mendapatkan penangan medis, Sulung tidak langsung pulang. Ia harus tetap dirawat selama beberapa hari agar fisik dan psikologisnya bisa dipulihkan.

Pemerintah Kota Padang melalui dinas terkait juga turut mendatangi rumah sakit untuk memberikan dukungan pemulihan kondisi Sulung.

Setelah hampir seminggu di rumah sakit, bayi tersebut mulai menunjukkan kondisi membaik-walaupun belum pulih sepenuhnya.

Ia mulai terlihat riang dan mengembangkan senyum di wajah yang masih polos. Berbeda dengan kondisinya saat pertama kali datang ke rumah sakit.

Proses hukum untuk pelaku

Tidak lama usai menyelamatkan Sulung ke rumah sakit, Ghifari langsung bergerak menuju sebuah rumah yang berada di Kecamatan Kuranji, Padang.

Rumah tersebut adalah saksi bisu atas penderitaan yang dialami oleh Sulung beserta ibunya selama satu bulan terakhir.

Ghifari datang bersama dengan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menelusuri gang sempit untuk sampai ke rumah tujuan.

Setelah sampai di lokasi, pelaku didapati sedang tertidur siang itu. Tanpa banyak basa-basi petugas langsung menciduk dan mengamankannya.

Pelaku RD (29) sempat kaget ketika dibangunkan oleh aparat, namun ia tidak bisa berbuat banyak karena posisinya telah tersudut.

Setelah mengamankan pelaku, Polisi langsung menggeledah rumah dan bagian dapur untuk mencari barang bukti yang diperlukan.

Setelahnya, RD langsung digiring oleh petugas menuju Kantor Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Perkara itu ditangani oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) milik Satreskrim.

Kepala Satresreskrim Polresta Padang Kompol M Yasin menerangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (18/5).

Tersangka dijerat dengan pidana tentang Undang-undang Perlindungan anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan tindak pidana penganiayaan dalam KUHPIdana.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku RD juga langsung dijebloskan Penyidik ke dalam sel tahanan Kepolisian.

Kecepatan Polresta Padang dalam merespon kasus penganiayaan terhadap anak tersebut mendapatkan apresiasi dari banyak pihak.

Lika-liku Perlindungan Anak

Kasus yang menimpa Sulung harusnya membuka penyadaran publik betapa pentingnya perlindungan terhadap anak.

Indonesia sebagai negara hukum telah menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dijamin secara penuh.

Konstitusi dalam pasal 28B ayat (2) UUD 1945 membunyikan: Menjamin bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Indonesia juga memiliki beberapa peraturan hukum lainnya yang mengatur tentang hak dan perlindungan anak.

Seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah beberapa kali disesuaikan melalui Undang-undang nomor 35 Tahun 2014, dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

Kemudian Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, kemudian Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990 yang mengesahkan konvensi internasional.

Bahkan untuk anak yang melakukan pelanggaran hukum pun juga diatur cara penanganan yang khusus melalui Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jadi tidak ada alasan untuk "ngeyel" , Berbagai peraturan yang ada sudah menegaskan bahwa negara melarang tindak kekerasan terhadap anak apapun bentuk dan jenisnya.

Siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak akan berhadapan dengan hukum, sekalipun yang melakukan adalah orang tua atau keluarga terdekat.

Namun demikian, angka kekerasan terhadap anak di Indonesia masih cukup tinggi, sebanyak 50,78 persen anak usia 13-17 pernah mengalami satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.

Data itu diketahui berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Temuan survei itu menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan yang serius dan memerlukan upaya komprehensif untuk meniadakannya.

Kemen PPPA juga menemukan anak yang menjadi korban kekerasan hanya sebagian kecil yang tercatat dalam sistem pelayanan, yang menunjukkan bahwa korban masih sulit bicara dan belum merasa aman untuk melapor.

Dalam beberapa kasus ditemukan beberapa faktor yang membuat korban enggan melapor seperti relasi kuasa dan ketergantungan, atau mendapatkan ancaman.

Ada juga faktor ketika warga tidak mau melapor secara terbuka karena khawatir identitasnya terungkap atau mendapatkan stigma negatif dan khawatir merasa bersalah usai melapor.

Kondisi seperti di atas juga dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (HAM) Sumbar Dewi Nofyenti saat diwawancarai di Padang.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, pihaknya menemukan sebuah anomali dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga atau orang terdekat, yakni keengganan untuk melaporkan kasus ke pihak yang berwenang.

Padahal seharusnya siapapun yang melihat, mengalami, mengetahui kejadian tindak pidana berhak dan wajib melaporkannya ke pihak berwenang.

"Ada keengganan untuk melapor karena khawatir anggota keluarganya akan dipenjara atau khawatir mendapatkan stigma negatif setelah melapor," katanya.

Sementara itu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar mencatat sepanjang 2025 terdapat 760 kasus kekerasan anak yang dilaporkan.

Sedangkan pada 2024 tercatat 721 kasus, 2023 sebanyak 783 kasus, 2022 567 kasus, 2021 sebanyak 548 kasus, dan 2020 sebanyak 426 kasus.

Polresta Padang mencatat sepanjang 2025 ada 412 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan, sementara pada Januari-Mei 2026 tercatat sebanyak 172 kasus.

Namun demikian, tantangan terhadap perlindungan anak tidak sebatas pada data kasus-kasus yang telah dilaporkan saja.

Lebih dari itu, tantangan sebenarnya adalah anak yang menjadi korban kekerasan namun tidak berani "Speak up" atau membuka suara.

Akibatnya kejadian itu tidak tercatat dan tidak diketahui siapapun, sehingga anak yang menjadi korban terus menambal deritanya dalam diam.

Optimalisasi layanan 110 untuk mendukung perlindungan anak

Keberadaan layanan 110 Polri sebagai layanan gratis yang aktif 24 jam diharapkan bisa berkontribusi dalam mengungkap dan menghapus kekerasan terhadap anak.

Polresta Padang sebagai instansi penegak hukum di daerah juga terus mengoptimalkan layanan agar menjangkau bisa menjangkau 11 kecamatan.

Dengan jumlah penduduk lebih dari 954 ribu jiwa, diperlukan layanan Polri yang cepat tanggap dan mudah diakses untuk mengatasi permasalahan yang timbul di tengah masyarakat.

Seperti kasus yang dialami oleh Sulung, layanan darurat harus mampu mengungkap kasus sekaligus menyelamatkan anak yang menjadi korban kekerasan.

Kepala Bagian Operasional (Bagops) Polresta Padang Kompol Afrides Roema mengatakan layanan 110 Polri memiliki keunggulan tersendiri pada era digital.

"Layanan darurat ini memiliki keunggulan karena bisa diakses oleh masyarakat dalam dua puluh empat jam, dimanapun, dan panggilannya gratis," katanya.

Ia mengatakan demi menjawab panggilan darurat masyarakat, pihaknya menempatkan personel khusus "Command Center" di bawah kendali Bagian Operasional (Bagops).

Dalam satu hari ada tiga regu piket yang masing-masingnya bertugas selama delapan jam, setiap regu memiliki tiga personel.

"Khusus untuk piket pagi sampai sore hari, Polresta Padang menempatkan lima personel supaya pelayanan menjadi lebih maksimal," katanya.

Ia menerangkan dalam melaksanakan tugas tersebut setiap personel yang piket wajib mengangkat telefon masyarakat pada momen panggilan pertama.

Polresta Padang memiliki ketentuan waktu yang jelas dalam menindaklanjuti setiap laporan di layanan 110, yakni 5-10 menit sejak panggilan diterima.

Dalam perkembangannya, eksistensi layanan 110 di wilayah hukum Polresta Padang terus juga mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Jika dulu jumlah panggilan yang diterima dalam satu hari rata-rata sepuluh panggilan, kini telah mencapai 20-30 panggilan dalam sehari.

"Ini menjadi tanda bahwa layanan 110 dibutuhkan oleh warga Padang, maka untuk menjawab kebutuhan itu kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan," jelasnya.

Ia membeberkan salah satu kendala yang dialami oleh pihaknya adalah panggilan palsu atau prank ke layanan darurat tersebut.

"Kami minta tidak ada lagi yang melakukan panggilan palsu atau prank ke layanan 110, karena ini panggilan darurat yang kadang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan orang lain, jangan dibuat untuk main-main," katanya.

Kehadiran layanan 110 diharapkan mampu menolong setiap anak yang menjadi korban kekerasan dengan penanganan yang cepat.

Sehingga tidak ada lagi alasan kasus kekerasan anak yang mengendap diam-diam hanya karena tidak tau melapor kemana, 110 adalah jawabannya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026