
DPRD-Pemkab Agam sahkan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Lubuk Basung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten setempat mengesahkan atau menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Peraturan Daerah saat rapat paripurna di Aula Utama DPRD setempat, Senin.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Ilham didampingi Wakil Ketua DPRD Agam Hendrizal, Muhammad Risman dan Aderia. Turut dihadirkan Bupati Agam Benni Warlis, Anggota DPRD Agam, Sekda Agam Muhammad Lutfi AR, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lainnya.
"Ranperda ini kita sahkan menjadi Perda setelah tujuh fraksi di DPRD membacakan pendapat akhir dan menyetujui Ranperda dijadikan Perda," kata Ketua DPRD Agam Ilham di Lubuk Basung, Senin.
Ia mengatakan seluruh saran dan masukan akan dijadikan bahan untuk perbaikan perda tersebut.
Pengesahan Perda sesuai dengan tahapan yang dilakukan dalam pembentukan regulasi itu.

Sebelum pengesahan Perda, Anggota Fraksi PKS DPRD Agam Suhermi memberikan masukan berupa adanya gerakan membaca di semua lembaga pendidikan di Agam, gerakan membaca tersebut minimal 15 menit sebelum belajar, setiap sekolah membentuk tim literasi untuk mengelola dan mengawasi gerakan membaca.
"Gerakan membaca di pustaka daerah setempat, agar lahir sumber daya manusia yang handal di kabupaten tersebut," katanya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Agam Feri Adrianto proses penyusunan Ranperda ini telah dilakukan sesuai mekanisme penyusunan produk hukum daerah, sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 72 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Setelah melalui pembahasan Ranperda, maka kami dapat menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda," katanya.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Agam Syahrial menambahkan fraksi NasDem DPRD Agam menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyusunan Ranperda.
"Kami menilai bahwa eksistensi atau keberadaan peraturan ini sangat strategis dalam mendukung pembangunan tentang pendidikan dan peningkatan literasi masyarakat," katanya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Agam Syafril mengatakan fraksi Demokrat menilai Ranperda ini telah sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjawab kebutuhan daerah dalam meningkatkan kualitas layanan perpustakaan.

"Tujuan pengaturan telah dirumuskan dengan jelas, terutama dalam rangka pemerataan akses informasi dan peningkatan minat baca masyarakat," katanya.
Anggota Fraksi Partai Gerinda Masriko Andri menambahkan meskipun Fraksi Gerindra pada prinsipnya menyetujui Ranperda ini, terdapat beberapa catatan strategis yang perlu menjadi perhatian dalam mengimplementasikan kedepannya.
Ketua Fraksi PPP DRPD Agam Gema Saputra mengatakan dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan penyelenggaraan perpustakaan sebagai sumber informasi.
"Menyikapi persoalan tersebut maka setelah mempelajari dan menganalisa tahapan proses pembahasan maka kami menerima dan menyetujui penetapan Ranperda menjadi Perda," katanya.
Anggota Fraksi Partai Golkar, PBB, Hanura dan PKB DPRD Agam Hen Genny mengatakan perpustakaan merupakan sebuah institusi yang menyediakan koleksi bahan pustaka, seperti buku, jurnal, majalah dan sumber informasi lainnya untuk keperluan penelitian, pendidikan dan rekreasi ilmiah.

Untuk itu, perpustakaan sebagai penyedia akses informasi, meningkatkan literasi, mendukung pendidikan, menyediakan ruang belajar dan lainnya
Bupati Agam Benni Warlis menambahkan penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan literasi.
"Perpustakaan bukan lagi sekedar tempat menyimpan buku, namun telah berkembang menjadi pusat informasi, pusat pembelajaran sepanjang hayat, pusat literasi, serta wahana pengembangan kreativitas dan inovasi masyarakat," katanya.

Ia menambahkan ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2027 tentang Perpustakaan. Berdasarkan Undang-undang itu, pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan layanan perpustakaan yang merata dan berkualitas, mengembangkan budaya gemar membaca.
Lalu mendukung peningkatan indeks pembangunan literasi masyarakat (IPLM), mewujudkan masyarakat Agam yang cerdas, berpengetahuan dan berdaya saing.
"Renperda ini telah dilakukan perbaikan sesuai hasil fasilitasi gubernur untuk selanjutnya masuk tahapan pendapat akhir fraksi dan persetujuan antara DPRD dan bupati," katanya.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
