Logo Header Antaranews Sumbar

Polri Masih Berikan Hak Djoko Susilo

Jumat, 20 Desember 2013 15:03 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Mabes Polri menyatakan masih tetap memberikan hak terdakwa kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo meski putusan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi menjadi 18 tahun dalam pengadilan banding. "Haknya sebagai anggota Polri masih diberikan hingga saat ini karena belum inkrach 'kan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Lilin - 2013" di Jakarta, Jumat. Menurut Ronny, institusi kepolisian masih menunggu putusan terhadap jenderal bintang dua itu berkekuatan hukum tetap dulu, sebelumnya akhirnya mengambil sikap. Ia juga menambahkan Mabes Polri akan terus memberikan bantuan hukum terhadap terdakwa melalui Divisi Hukum Polri. "Melalui Divisi Hukum (Polri) harus memberikan bantuan hukum. Tapi bagaimana pemanfaatannya, (tergantung) bagaimana yang bersangkutan," ujarnya. Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (18/12) memutuskan Irjen Pol Djoko Susilo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan. Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap Djoko pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar subsidair 5 tahun penjara. Selanjutnya pengadilan tinggi juga menghukum Djoko dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Putusan ini meluluskan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Djoko dihukum 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kemudian ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Padahal pada vonis 3 September 2013 lalu, Djoko hanya divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti dan tidak mencabut hak politik Djoko. Pengadilan Tinggi juga menambah harta Djoko yang dirampas yaitu rumah seluas 377 meter persegi berikut bangunan yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Tanjung Barat serta dua unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara. Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan (hakim ketua), Humuntal Pane, M. Djoko, Sudiro, Amiek (hakim anggota) dan dibantu Wangi Amal (panitera pengganti). (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026