Logo Header Antaranews Sumbar

Indonesia jadi penguat negara lain untuk restriksi medsos bagi anak

Kamis, 2 April 2026 11:29 WIB
Image Print
Ilustrasi - Anak mengakses media sosial melalui gawai. Pembatasan penggunaan media sosial di kalangan anak untuk menangkal dampak negatif. ANTARA/Dedi. (Ho)

Jakarta (ANTARA) - Pakar Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan mengatakan kebijakan yang diterapkan Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dapat menjadi faktor penguat bagi negara lain merestriksi akses media sosial bagi pengguna anak.

"Memang sudah menjadi keresahan bersama soal buruknya media sosial atau tidak terkendalinya penggunaan media sosial yang merugikan anak di bawah umur. Bahwa kemudian Indonesia memutuskan pemberlakuan PP Tunas, kemudian negara lain juga ikut, ini bisa jadi merupakan faktor penguatnya" kata pria yang menjadi pengajar di fakultas Filsafat Universitas Indonesia itu kepada ANTARA, Rabu.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah di berbagai belahan dunia mulai mengeluarkan aturan mengenai pembatasan akses ke platform digital termasuk media sosial untuk pengguna anak-anak akibat temuan dampak negatif seperti kecanduan hingga kekerasan di ruang digital.

Indonesia juga memiliki pandangan serupa dan menjadi pionir di Asia Tenggara untuk melakukan pembatasan akses platform digital kepada anak-anak.

Langkah Indonesia dapat menjadi salah pemicu bagi negara lain mengambil keputusan membatasi akses platform digital khususnya media sosial kepada generasi muda sebenarnya tidak mengherankan.

Hal itu dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan jumlah pengguna internet aktif terbesar di dunia.

Posisinya menurut data We Are Social edisi Oktober 2025 menempati peringkat keempat global dengan 230,4 juta pengguna.

Pengguna internet dari kalangan anak-anak juga tidak sedikit. Sebanyak 48 persen dari total pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

Berkaca dari jumlah pengguna yang masif dan belum memiliki kematangan yang baik dalam menanggapi masalah di ruang digital, maka dari itu PP Tunas diperlukan.

PP Tunas dari Indonesia yang efektif mulai 28 Maret 2026 dan bahkan mendapatkan apresiasi dari Presiden Perancis Emmanuel Macron melalui cuitannya di X lewat akun @emmanuelmacron yang mengisyaratkan Indonesia mendukung gerakan pelindungan anak di ruang digital secara global.

"Ketika Indonesia mengumumkan akan segera memberlakukan PP Tunas dan kemudian dipuji Perancis, ini menunjukkan bahwa mereka (negara-negara lain) mungkin menjadi lebih terkonfirmasi untuk merencanakan policy serupa," kata Firman.

Sebagai kebijakan di dalam negeri, Firman mengatakan langkah Indonesia menerapkan PP Tunas sudah berada di jalur yang tepat.

Pengaturan sanksi secara bertahap kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam perundang-undangan juga sudah sesuai dan tidak serta merta memutus akses yang dapat membahayakan ekosistem digital.

Pemanggilan terhadap platform yang tidak patuh terhadap PP Tunas sebagai langkah awal diharapkan bisa menemukan titik terang dari kendala yang dihadapi platform menjalankan aturan itu.

"Nah pemanggilan itu adalah cara untuk memastikan aturan dijalankan. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan mengetahui apa persoalannya. Apakah memang mau membangkang atau ada kesulitan tertentu. Ketika itu dibicarakan bisa dicari jalan keluarnya apa," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia jadi penguat negara lain untuk restriksi medsos bagi anak



Pewarta:
Editor: Erie Syahrizal
COPYRIGHT © ANTARA 2026