
Mantan Ajudan Gubernur Terancam Tiga Tahun Penjara

Pekanbaru, (ANTARA) - Said Faisal, mantan ajudan Gubernur Riau HM Rusli Zainal terancam hukuman tiga tahun penjara setelah dianggap berdusta di sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis sore, Said diancam dengan pasal 22 Undang-undang No 31 Tahun 1999 oleh Majelis Hakim karena dianggap berdusta. Teguran untuk saksi Said Faisal bermula ketika ia menjawab "tidak tahu" atas suara percakapan hasil sadapan telepon antara dirinya dengan terdakwa Lukman Abbas yang didengarkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saudara saya ingatkan dengan pasal 22 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. Dalam pasal ini diatur tentang keterangan palsu yang diberikan saksi di pengadilan. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan denda 150 juta. Jadi anda saya ingatkan, jangan berbohong," kata Hakim Ketua Isnurul SH pada persidangan lanjutan itu. Rekaman sadapan KPK yang diperdengarkan di ruang sidang ketika itu ada beberapa butir percakapan tentang dugaan "negosiasi" soal proyek PON Riau. Ketika itu, Jaksa dari KPK menganggap suara salah satu dari dua orang yang tengah berbincang itu adalah Said Faisal. Setelah mendengarkan rekaman itu, jaksa kemudian menanyakan saksi. "Apakah anda mengenal suara ini ?". Said Faisal kemudian menjawab, "tidak tahu". Said Faisal merupakan ajudan Gubernur Riau yang diduga merupakan perantara para pejabat untuk mengkonfirmasikan keperluan dengan gubernur. Salah satunya terkait "uang lelah" yang selama ini mendera para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Riau dan pejabat daerah itu, diantaranya Lukman Abas yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
