Logo Header Antaranews Sumbar

DPR Setujui Pengesahan RUU tentang Desa

Rabu, 18 Desember 2013 14:24 WIB
Image Print
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. (Antara)

Jakarta, (Antara) - DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang desa setelah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Rabu. "Setelah mengalami proses pembahasan yang panjang, akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Desa disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. RUU tentang Desa tersebut selanjutnya akan disahkan menjadi undang-undang setelah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam proses mencapai kesepakatan pada rapat paripurna itu, ada beberapa pandangan yang diberikan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Desa, salah satunya soal waktu jabatan kepala desa yang dinilai lebih baik diperpanjang hingga delapan tahun. Pasal 39 ayat 1 RUU tentang Desa itu menyatakan kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, pada ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. "Kami setuju (disahkan), dengan harapan kesejahteraan segera tercapai, namun Fraksi PKB perlu memberi catatan. PKB mengusulkan agar masa jabatan kades dua kali selama delapan tahun. Artinya, setiap kali delapan tahun," ujar anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding. Selain itu, Fraksi PKB juga mengkritisi isi RUU tentang Desa itu pada pasal 72 ayat 2 yang menyatakan bahwa bantuan dana dari APBN dilakukan secara bertahap. Fraksi PKB meminta agar dana transfer dilakukan menyeluruh, dan bukan bertahap. "Kami berharap dana tranfer daerah tidak diberikan bertahap ke desa tapi sekaligus. Dan terakhir, selama ini pemilihan kades hasil urunan. Dalam UU ini, kami berharap akomodasi penuh biaya pemilihan kades ditanggung APBD," kata Karding. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PPP menyatakan persetujuan terhadap RUU tentang Desa itu tanpa memberikan catatan. "Untuk kemaslahatan desa, kami setuju RUU tentang Desa ini untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna itu pun akhirnya mengetuk palu sebagai tanda persetujuan DPR agar RUU tentang Desa menjadi UU tentang Desa. Keputusan DPR itu disambut gembira oleh para kepala desa yang ikut menghadiri Rapat Paripurna DPR. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026