
DPRD Padang Studi Kemitraan ke Jambi

Jambi, (Antara) - DPRD Padang mempelajari pola hubungan kemitraan antara wartawan dengan DPRD, pemerintah kota, dan PWI Kota Jambi, yang selama ini dianggap berjalan dengan baik.Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Budiman, di Jambi, Senin, mengatakan, sebagai kota yang pernah ditunjuk menjadi tuah rumah pergelatan Hari Pers Nasional, tentunya banyak hal yang dapat dipelajari dari Jambi, bagaimana hubungan kemitraan antara lembaga dewan, pemerintah kota, dangan insan persnya."Kita tahu Kota Jambi pernah menjadi tuan rumah peringatan Hari Pers Nasional pada 2012, dan menunjukan daerah ini patut untuk dicontoh hubungan kemitraan, antara lembaga, ataupun pemerintah daerah dengan insan pers, dalam mendukung kebebasan pers yang sesuai dengan kode etik yang ada," kata Budiman.Dia menambahkan, dengan adanya kunjungan ini, diharapkan hubungan antara pers dalam mendukung tugas-tugas kedewanan dan juga sekretariat kehumasan di DPRD Kota Padang dapat ditingkatkan, sehingga bersinergi dalam menjalin hubungan yang baik dalam keterbukaan informasi, sesuai dengan undang-undang pers yang ada.Kunjungan yang diikuti anggota DPRD Kota Padang, pejabat kehumasan, dan juga forum wartawan, dalam diskusi yang dilakukan di DPRD Kota Jambi, selain belajar mengenai hubungan kemitraan yang lebih baik, juga mendengarkan masukan dari pejabat Kota Jambi, tentang keberadaan rumah sakit Siloam.Keberadaan rumah sakit yang rencanannya akan dibangun di Kota Padang, dimana saat ini banyak menemui pro dan kontra, berbeda dengan keberadaannya di Kota Jambi, yang masyarakatnya heterogen.Kepala Bagian Hukum dan Humas DPRD Kota Jambi Abdulah Sani, menjelaskan, terkait keberadaan rumah sakit tersebut, tidak terlalu menuai polemik, sebab masyarakatnya heterogen, sehingga tidak ada geliat pro dan kontra di tengah masyarakat.Sehubungan dengan itu, masukan yang juga disampaikan pemerintah daerah setempat, bagi Kota Padang, adalah perlunya perda pemberantasan maksiat dan perzinaan."Daerah ini, telah membuat perda untuk memberantas maksiat, mungkin juga bisa dipelajari, sebab baru saja disahkan dan efektif pada 2015 mendatang. Perda ini dibuat untuk mempertegas pelarangan praktik maksiat," katanya."Kami tidak pernah melegalkan lokalisasi, dan tak pernah pula melarangnya. Tak pernah ada aturan yang dibuat untuk pelarangannya, baru pada saat sekarang aturan pelarangan tersebut berani kita buat, dan tahun mendatang mulai disosialisasikan," jelas Abdulah. (eko)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
