
Pengacara: Ratu Atut Pasrah Jika Jadi Tersangka

Jakarta, (Antara) - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan kliennya pasrah jika ada peningkatan status menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kita tunggu saja perkembangannya dan kita tidak sedang dalam posisi menolak adanya peningkatan status itu," kata TB Sukatma saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa. Namun, Sukatma mengatakan meskipun pasrah jika status Ratu Atut ditingkatkan menjadi tersangka, ia menegaskan bahwa fakta atau bukti menurutnya belum cukup untuk menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka. "Saya selaku tim penasihat hukum yang sudah ada, kita merasa bahwa belum ada fakta-fakta atau bukti yang cukup untuk menempatkan ibu (Ratu Atut) sebagai tersangka," ucap Sukatma. Sukatma menambahkan pihaknya juga belum mendapat informasi soal status terbaru Ratu Atut. "Sampai per hari ini ibu (Ratu Atut) dan KPK memang belum mengkonfirmasi atau konpres tentang peningkatan status dari penyelidkan ke penyidikan (untuk kasus alkes Banten) sampai dengan penempatan seseorang sebagai tersangka," jelasnya. Sebagaimana kabar yang berembus hari ini, Ratu Atut disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka, namun belum jelas untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konsistitusi atau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. Terkait dua kasus tersebut, Ratu Atut telah dipanggil KPK untuk digali keterangannya sebagai saksi beberapa waktu lalu. Adapun adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. "Akan ada penjelasan dari Ketua KPK Abraham Samad secara resmi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi yang juga mengatakan akan dijelaskan soal penggeledahan di rumah Ratu Atut. Sejak Senin (16/12) malam hingga Selasa pagi ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Ratu Atut Chosiyah di Jln. bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, terkait Lebak, dengan tersangka adik kandung Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan kawan kawan. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
