
Rutan Kelas IIB Padang gagalkan penyelundupan gawai ke dalam penjara

Padang (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan satu unit alat komunikasi berupa gawai (Smartphone) dari salah seorang pengunjung pada Selasa (27/1).
Handphone tersebut diciduk oleh petugas Rutan dari seorang pengunjung wanita berinisial Y, yang ia sembunyikan di dalam pakaian dalam.
“Petugas melihat gerak-gerik dari pengunjung yang mencurigakan, kemudian langsung melakukan pemeriksaan barang sesuai prosedur,” kata Kepala Rutan Padang Mai Yuidansyah di Padang, Selasa.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan itulah kemudian petugas menemukan barang terlarang berupa gawai yang disembunyikan di dalam pakaian dalam..
“Barang terlarang itu langsung kami amankan sebagai barang bukti, selanjutnya akan dilakukan penanganan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia mengatakan pengunjung bersangkutan langsung diinterogasi untuk mengetahui siapa narapidana atau tahanan yang akan menerima gawai tersebut.
Setelah mendapati nama dan identitas warga binaan sebagai calon penerima barang, pengunjung Y langsung dikeluarkan dari lingkungan Rutan Padang.
Mai menjelaskan alat komunikasi dilarang masuk ke dalam penjara sebagaimana yang diatur oleh Permenkumham nomor 29 tahun 2017 yang mengubah Peremenkumham Nomor 6 tahun 2013.
Pada subtansinya aturan tersebut melarang keras narapidana atau tahanan untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi (handphone) dan alat elektronik lainnya.
Keberadaan gawai di dalam lingkungan penjara dapat mengangu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Padang, serta dapat memicu perbuatan melawan hukum lainnya seperti pengendalian narkotika.
“Rutan Padang tidak ingin kecolongan terhadap barang terlarang apapun jenis dan bentuknya, kejadian ini adalah peringatan bagi kami bahwa potensi penyelundupan itu tetap ada,” jelasnya.
Mai selaku pimpinan Rutan langsung menginstruksikan kepada seluruh petugas agar meningkatkan pengawasan, dan jeli memeriksa setiap barang titipan yang datang dari luar.
Untuk diketahui saat ini Rutan Padang yang berlokasi di Anak Air memiliki penghuni sebanyak 961 orang yang terdiri dari tahanan dan narapidana.
Pewarta: Fathul Abdi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
