Logo Header Antaranews Sumbar

KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah tunjukkan lemahnya rekrutmen parpol

Minggu, 14 Desember 2025 11:03 WIB
Image Print
Lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi (kiri ke kanan) Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan total aliran uang yang diterima tersangka Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menunjukkan lemahnya rekrutmen partai politik.

“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memandang dugaan penerimaan uang sebanyak Rp5,25 miliar yang dipakai Ardito Wijaya melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024, menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia pada saat ini.

“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan kasus yang melibatkan Ardito Wijaya tersebut juga mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola parpol yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana bagi parpol untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.

Hipotesis lainnya, kata dia, yakni tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan, sehingga membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada parpol.

“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujarnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK masih berproses untuk melengkapi kajian tersebut sebelum menyerahkannya kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan korupsi.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026