BPJS SATU! Hadirkan Layanan Cepat dan Responsif bagi Peserta JKN di Rumah Sakit

id BPJS Kesehatan ,kepesertaan JKN, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, BPJS SATU

BPJS SATU! Hadirkan Layanan Cepat dan Responsif bagi Peserta JKN di Rumah Sakit

Padang (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan mutu layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berinovasi agar pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan merata. Salah satu terobosan yang memberikan dampak besar bagi peserta adalah penguatan peran Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) melalui program BPJS SATU! (BPJS Siap Membantu).

Sejak diluncurkan pada tahun 2019, petugas BPJS SATU menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada peserta di rumah sakit. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai penyedia informasi, tetapi juga berperan sebagai pendamping serta penolong pertama ketika peserta menghadapi kendala selama proses pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Neri Eka Putri, menyampaikan bahwa petugas BPJS SATU merupakan hasil penguatan dari peran petugas PIPP. Tugas utama mereka adalah memberikan informasi, menangani pengaduan, serta memastikan setiap keluhan peserta tersampaikan dan ditindaklanjuti dengan baik oleh fasilitas kesehatan.

“Ketika peserta membutuhkan bantuan atau mengalami kesulitan saat berada di rumah sakit rujukan, petugas BPJS SATU akan segera hadir membantu. Mereka aktif mendatangi peserta yang memerlukan pendampingan, baik terkait administrasi, hak dan kewajiban, maupun kendala akses layanan. Kami ingin peserta merasa benar-benar didampingi,” ujar Neri.

Neri menambahkan, program BPJS SATU merupakan bagian dari transformasi mutu layanan yang tengah digalakkan BPJS Kesehatan. Melalui program ini, diharapkan kepuasan dan kepercayaan peserta terhadap Program JKN semakin meningkat. Petugas BPJS SATU juga menjadi penghubung komunikasi antara peserta dan pihak rumah sakit agar setiap permasalahan dapat ditangani secara cepat dan tepat.

“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif dan mudah dijangkau. Melalui BPJS SATU, peserta bisa segera mendapatkan solusi atas kendala yang dihadapi. Informasi tentang petugas seperti nama, foto, dan nomor kontak pun dipasang di area yang mudah terlihat agar peserta dapat langsung menghubungi mereka,” jelas Neri.

Lebih lanjut, Neri menilai bahwa kemudahan akses informasi dan penanganan pengaduan yang cepat merupakan kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN. Salah satu bentuk edukasi yang diberikan petugas BPJS SATU adalah penjelasan terkait aturan denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) bagi peserta yang menunggak iuran.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peserta yang menunggak iuran akan dinonaktifkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan tidak dapat menggunakan layanan kesehatan hingga tunggakan dilunasi. Setelah status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari, akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan). Namun jika dalam jangka waktu tersebut peserta tidak menggunakan layanan rawat inap, maka denda tidak dikenakan.

Kehadiran petugas BPJS SATU pun mendapat sambutan positif dari peserta JKN. Salah satunya, Rahayu (37), yang sering memanfaatkan layanan di rumah sakit. Ia mengaku sangat terbantu dengan kehadiran petugas BPJS SATU, terutama di tengah meningkatnya digitalisasi layanan kesehatan.

“Kadang saya kesulitan memahami sistem atau aplikasi online, apalagi saat sedang panik di rumah sakit. Petugas BPJS SATU sangat membantu saya dalam mengurus administrasi dan memahami aturan kepesertaan JKN,” ungkap Rahayu.

Melalui program ini, BPJS Kesehatan membuktikan komitmennya dalam memberikan layanan yang humanis, mudah dijangkau, dan berorientasi pada peserta. Dengan adanya petugas yang sigap dan peduli, peserta JKN kini merasa lebih tenang dan yakin bahwa mereka tidak sendirian dalam mengakses layanan kesehatan.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.