
Polresta Padang bekuk komplotan pelaku pengganjal ATM

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) membekuk komplotan pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah beraksi sebanyak belasan kali di kota setempat dan merugikan warga masyarakat.
Empat pelaku dibekuk oleh Tim I Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang pada dua waktu terpisah yaitu Jumat (7/11) malam dan Sabtu (8/11) pagi di bawah pimpinan Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi.
"Komplotan ini telah beraksi berkali-kali di Padang, para korban mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah," terang Kepala Unit Opsnal (VI) Iptu Adrian Afandi di Padang, Sabtu.
Ia menerangkan tiga pelaku dibekuk pada Jumat malam di Padang yaitu J (53 tahun), H (52), dan A (49), sedangkan N (45 tahun) pada Sabtu pagi.
"Para pelaku langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang Untuk menjalani proses secara hukum, kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik," jelas Adrian.
Diketahui J berasal dari Bengkulu, A merupakan warga Padang, N berasal dari Kabupaten Sijunjung, Sumbar, dan H berasal dari Batusangkar, Sumbar.
Adrian menjelaskan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan berbagai barang bukti seperti puluhan kartu ATM milik berbagai Bank, lidi, gergaji besi, dan lainnya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengganjal mesin ATM agar kartu milik nasabah tidak bisa masuk, kemudian pelaku lain datang berpura-pura memberi bantuan.
Pada saat itulah mereka memperdaya korban dengan cara menukar kartu ATM dengan kartu yang telah disiapkan dari awal tanpa sepengetahuan, lalu meminta korban mengisi nomor PIN ATM.
Setelah memperoleh kartu ATM korban serta nomor PIN, para pelaku langsung pergi dan kemudian menarik uang dari rekening korban.
Adrian menceritakan penyelidikan terhadap kasus itu telah dilakukan pihaknya sejak beberapa waktu yang lalu, didasari oleh banyaknya warga yang menjadi korban.
Sepanjang 2024 saja sedikitnya Polresta Padang menerima sebanyak 15 laporan di berbagai titik ATM yang ada di Kota Padang.
Para korban yang mengalami kerugian yang bervariasi mulai dari Rp10 juta, Rp15 juta, Rp40 juta, hingga Rp50 juta.
"Atas dasar ini kami kemudian mengumpulkan seluruh laporan, melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap kasus serta identitas para pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan," jelasnya.
Adrian mengatakan jumlah korban dari kasus itu bisa saja bertambah karena Polresta Padang masih membuka ruang terhadap warga Padang yang merasa menjadi korban untuk melapor.
Pada bagian lain, Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar senatiasa berhati-hati dan waspada ketika bertransaksi di ATM.
"Pastikan kondisi di sekeliling aman, jangan menerima tawaran bantuan dari orang asing, dan yang paling penting agar tetap menjaga kerahasiaan nomor PIN," jelasnya.
Pewarta: Fathul Abdi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
