
Berry Bantah Menipu Anggota DPRD Pasbar

Simpang Ampek, (Antara) - Berry, salah seorang wiraswasta asal Kota Padang membantah dirinya melakukan penipuan jual beli lahan kelapa sawit terhadap anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Dominikus Suprianto senilai Rp1,2 miliar. "Saya juga korban dan saya akan taat hukum. Biarlah semua proses kita serahkan ke penegak hukum dan jika saya dipanggil akan saya penuhi," tegas Berry di Simpang Ampek, Kamis. Menurutnya dirinya juga termasuk korban dalam sengketa tanah yang berada di Jorong Gunung Sangkur Kapunduang Nagari Kinali Kecamatan Kinali tersebut. Sebab, jelasnya, lahan seluas 80 hektar hektar itu dia beli ke salah seorang pensiunan anggota DPR. Saat dilakukan pembelian dia sudah melakukan pengecekan dengan salah seorang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat sebelum dijual ke Dominukus Suprianto. Setelah dilakukan pengecekan, lahan itu memang ada dan keabsahannya jelas sesuai dengan keterangan dari petugas BPN Pasaman Barat. "Bahkan dasar tanah itu saya beli sudah ada yang bersertifikat sebanyak 40 buah. Segala pengurusannya surat-surat saya tanggulangi sampai akhirnya lahan itu saya kuasai,"ujar dia. Setelah itu, pada 29 Agustus 2013 dirinya menjual lahan itu seluas 20 hektar ke Dominikus Suprianto dengan harga Rp975 juta. Lahan tersebut dikuasai oleh Dominikus Suprianto selama enam bulan dan menikmati hasil buah kelapa sawit itu. Dalam perjalannya, ada sekelompok masyarakat yang mengatasnaman cucu kemenakan ninik mamak yakni Datuk Aren dan Damri di Kinali menguasai lahan tersebut sampai mekukan pengugatan ke pengadilan. "Saat itulah Dominikus Suprianto merasa tidak puas dan menganggap lahan yang dia terima bermasalah dan mempertanyakannya kepada saya dan ingin uangnya kembali," ujar dia. Saat itu, katanya, dengan niat baik dan berupaya menyelesaikan masalah itu, dia mengambalikan sekitar Rp297 juta untuk tahap pertama dan berjanji akan menyelesaikannya. "Setelah itu saya kembali mengganti uangnya sebesar Rp45 juta lagi. Namun dia tidak puas dan ingin uangnya kembali senilai Rp1,2 miliar padahal saya ingin menyelesaikan kasus tanah itu," jelas Berry. Lebih jauh dia katakan, setelah itu Dominimus melaporkannya ke Polres Pasaman Barat atas dugaan penipuan. Padahal didirnya juga merasa korban dari oknum ninik mamak tersebut. Dirinya juga merasa ditipu oleh keterangan pihak BPN Pasaman Barat karena sebelum lahan dibeli dinyatakan lahan itu ada dan tidak bermasalah. "Semua urusan tanah tersebut saya yang mengurus dan kerugian saya mencapai Rp2 miliar. Dominikus malah melaporkan saya, seharusnya oknum ninik mamak dan petugas BPN itulah yang harus disalahkan," tegas dia. Meskipun demikian, dirinya siap membela diri memperjuangkan hak-haknya karena dirinya juga korban dalam kasus tanah tersebut. "Saya akan lawan dan buktikan siapa yang bersalah. Seharusnya oknum ninik mamak itu yang harus dikejar karena mengaku pemilik tanah dan melakukan pemananen di atas lahan tersebut," ujar dia. Sebelumnya pada 24 Oktober Dominikus Suprianto melaporkan Berry ke Polres Pasaman Barat dengan dugaan penipuan senilai Rp1,2 miliar dari lahan kelapa sawit seluas 20 hektar. Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat membenarkan ada laporan dari Dominikus Suprianto terhadap Berry. Pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi terkait. (aml)
Pewarta:
Editor: Anang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
