
ICC Setuju Pengecualian Persidangan Pemimpin Tinggi Negara

Amsterdam/New York, (Antara/Reuters) - Negara-negara anggota Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court, ICC) pada hari Rabu menyetujui perubahan tentang prosedur persidangan pengadilan. Perubahan bisa membantu meredakan ketegangan antara pengadilan kejahatan internasional tersebut dengan benua Afrika menyangkut persidangan yang akan dilakukan terhadap presiden Kenya. Perubahan yang disetujui oleh 122 anggota itu akan memudahkan para tersangka menjalani proses persidangan melalui sambungan video dan memberikan pengecualian khusus bagi para pejabat tinggi pemerintah, kata para diplomat Barat. Kenya dan negara-negara sekutunya di Uni Afrika telah berupaya keras melobi berbagai pihak agar persidangan terhadap Presiden Kenya Uhuru Kenyatta dihentikan atau ditunda, dengan alasan bahwa kasus tersebut mengancam stabilitas di kawasan Afrika Timur. Kenyatta dan William Ruto, wakilnya yang juga merupakan bekas lawan politiknya, menghadapi tuntutan telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait terjadinya pembersihan etnis setelah pemilihan umum di Kenya pada tahun 2007 hingga menewaskan 1.200 orang. Peraturan-peraturan baru itu memungkinkan para hakim memberikan pengecualian kepada tersangka yang "diberi mandat untuk memenuhi tugas-tugas kemasyarakatan yang luar biasa pada tingkat tertinggi nasional," demikian menurut teks lampiran yang dilihat Reuters. Sebelumnya pada bulan ini, Kenya dan Uni Afrika mengalami kegagalan dalam upaya mereka untuk membuat persidangan terhadap Kenyataan dan Ruto ditangguhkan oleh Dewan Keamanan PBB selama satu tahun. Hal itu membuat beberapa pemimpin Afrika mendesak Kenyatta untuk memboikot persidangan terhadapnya, yang dijadwalkan mulai berlangsung pada 5 Februari tahun depan. Boikot akan menyebabkan dilema kepada para pendukung terkuat ICC --yang telah berumur 10 tahun itu-- di Eropa dan Amerika Utara, yang menganggap Kenya sebagai sebuah sekutu penting dalam perang melawan gerakan-gerakan Islamis dan militan di negara tetangganya, Somalia. Samantha Power, duta besar Amerika Serikat untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyambut baik pilihan itu, yang dikatakannya akan mempermudah Kenyatta dan Ruto untuk "meningkatkan pembelaan hukum yang kuat" sementara mereka tetap menjalankan tugas sebagai pejabat tinggi terpilih Kenya. Melalui sebuah pernyataan, Power memuji Majelis Pihak-pihak Negara ICC atas langkah yang mereka jalankan dalam mengubah prosedur-prosedur persidangan "dengan cara layak yang melindungi hak-hak dan kepentingan korban maupun tersangka serta memungkinkan proses persidangan berjalanan tanpa ada penundaan." Amerika Serikat bukanlah anggota ICC, namun secara diam-diam AS mendukung mahkamah tersebut sejak Presiden Barack Obama mulai menjalankan jabatannya pada tahun 2009. AS telah mendesak para pemimpin Kenya untuk bekerja sama dalam persidangan mereka. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
