
Satpol PP Tertibkan Atribut Kampanye

Simpang Ampek, (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait kembali menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di beberapa titik yang tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. "Pada hari kedua penertiban alat peraga ini kami menyisir ke Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Luhak Nanduo. Penertiban ini kami lakukan berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Pasaman Barat," kata Kasat Pol PP Pasaman Barat, Abdi Surya di Simpang Ampek, Selasa. Dia mengatakan dalam penertiban itu ratusan baliho, spanduk, dan alat peraga diturunkan dan diamankan di kantor Sat POL PP Pasaman Barat. "Kami akan kembali melanjutkan penertiban sesuai dengan kesepakatan dengan Panwaslu, KPU, Polri dan TNI. Mengenai waktunya akan kita jadwalkan kembali," ujar dia. Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi mengatakan penertiban alat peraga kempanye dilanjutkan karena pada penertiban pertama Senin (25/11) terkendala oleh hujan sehingga penertiban tidak bisa dilakukan secara maksimal. "Jika diperkirakan sejak hari pertama dan kedua hampir seribu atribut yang berhasl ditertibkan,"ujar dia. Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung penertiban atribut sehingga tidak ada kendala yang berarti dalam kegiatan yang mereka lakukan. Dia menjelaskan dalam peraturan KPU nomor 15 itu ditegaskan pemasangan baliho atau reklame diperuntukkan untuk partai politik satu per nagari (desa adat). Baliho itu memuat visi misi, logo, nomor urut partai politik dan foto pengurus partai yang tidak mencalonkan diri. Menurutnya baliho atau reklame yang terpasang saat ini masih mengikuti peraturan lama dengan memasang nama calon, nomor urut calon dan visi misi. Hal itu jelas bertentangan dengan aturan baru yang keluar. Baliho atau reklame yang dipasang itu, kata dia juga diatur ukuran besar kecilnya. Untuk ukuran spanduk maksimal 1,5 x 7 meter di satu zona atau wilayah yang ditetapkan KPU sesuai peraturan yang ada. (*/aml)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
