Andhi Nirwanto Ditunjuk Menjadi Wakil Jaksa Agung

id Andhi Nirwanto Ditunjuk Menjadi Wakil Jaksa Agung

Jakarta, (Antara) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, ditunjuk menjadi Wakil Jaksa Agung yang baru, setelah keluarnya Surat Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pengisian pejabat eselon I di Kejagung. Pejabat sebelumnya Darmono sudah memasuki masa pensiun sejak 1 Juli 2013. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu, menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 November 2013 telah menandatangani dan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 133/M Tahun 2013 terkait pengisian jabatan pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. "Pejabat eselon I itu Andhi Nirwanto sebagai Waja yang sebelumnya menjabat sebagai JAM Pidsus," ucapnya. Sedangkan posisi JAM Pidsus diisi oleh Widyo Pramono yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Selain itu, kata dia, posisi Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) diisi oleh Bambang Waluyo setelah sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. A.K. Basuni Masyarif ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) yang sebelumnya menduduki posisi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus. Pejabat sebelumnya Mahfud Manan menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was). "Menurut rencana Jaksa Agung RI Basrief Arief pada Kamis (21/11) pukul 09.00 WIB akan melantik dan mengambil sumpah jabatan Andhi Nirwanto, sebagai Waja RI dan pada pukul 11.00 WIB dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para Jaksa Agung Muda, bertempat di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta," tuturnya. Pengisian jabatan eselon I tersebut didasarkan pada pertimbangan di antaranya hasil sidang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I tanggal 23 September 2013. "Dan yang dianggap telah memenuhi syarat serta dipandang cakap untuk diangkat dalam jabatan tersebut," katanya. (*/jno)