Logo Header Antaranews Sumbar

Panwaslu Padang Minta Parpol Turunkan Alat Peraga

Senin, 18 November 2013 19:29 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang meminta calon legislatif (caleg), partai politik (parpol) maupun caleg DPD untuk menurunkan alat peraga kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013. "Semua caleg untuk tidak mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan KPU," kata Ketua Panwaslu Kota Padang, Nurlina K, di Padang, Selasa. Menurut dia, Panwaslu telah menginventarisir alat peraga kampanye masih terpasang di sejumlah tempat di Kota Padang. "Pedoman pemasangan alat peraga kampanye caleg dan partai politik sudah cukup jelas, yakni diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013," tambahnya. Berdasarkan data Panwaslu ada delapan parpol masih terpasang alat peraga kampanye menyalahi aturan, sedangkan caleg yang paling banyak dari caleg DPD. "Parpol masih memasang alat peraga menyalahi aturan diantara Nasdem, PKS, Gerindra, Hanura," katanya. Ia mengatakan, Panwaslu Padang juga telah memberikan surat teguran kepada parpol peserta Pemilu 2014 sejak sebulan lalu. "Panwaslu akan tetap menyurati kembali parpol yang menyalahi aturan sampai tak ada lagi baliho yang terpampang," katanya. Menurut dia, pemasangan baliho maupun alat peraga kampanye lainnya seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang merupakan perubahan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPRD. "Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Padang sehubungan dengan rencana penertiban alat peraga kampanye caleg yang terpasang pada titik yang dianggap bertentangan dengan Peraturan KPU yang dimaksudkan," tambahnya. Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 ini, juga telah disosialisasikan KPU sendiri. Mungkin satu kali lagi kami akan memberikan rekomendasi ke KPU untuk menyurati parpol peserta Pemilu di Kota Padang. "Seharusnya parpol peserta Pemilu tidak perlu menunggu surat teguran. Sebab, hal itu merupakan amanah konstitusi," tegas Nurlina. (*/zon)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026