Solok (ANTARA) - Fitri (36), serang warga Padanglaweh Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat mengaku senang ayahnya masuk jadi peserta BPJS Kesehatan untuk kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Solok, Fitri mendapat pelayanan dan penjelasan dari petugas pelayanan di sana.
"Saya senang karena ayah saya bisa mendapat pelayanan BPJS Kesehatan melalui program ini (peserta PBI)," kata Fitri.
Ia mengaku mendapatkan solusi untuk untuk kelangsungan kepesertaan jaminan sosial untuk menjamin kesehatan sang ayah. Namun setelah mendapat layanan PBI, ia berharap kesehatan sang ayah bisa lebih terpantau.
"Alhamdulillah layanannya baik dan saya senang," katanya, sambil mendampingi sang ayah di kursi tunggu di kantor BPJS Kesehatan di pusat Kota Solok itu.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu ikhtiar negara untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Terkait skema penerima bantuan iuran (PBI) masyarakat miskin atau dari kalangan rentan dapat mengakses layanan keshatan tanpa membayar iuran bulanan, tentunya setelah prosedurnya terpenuhi.
Iuran peserta dari kelompok kepeseraan ini ditanggulangi oleh pemerintah melalui penganggaran di APBN dan APBD.
Siapa yang berhak mendapatkan kepersertaan PBI, hal itu mengacu pada PP Menteri Sosial Nomor 21 tahun 2019 yang menjelaskan kepesertaan PBI yakni fakis miskin adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tak memenuhi kebutuhan dasar atau yang tak memiliki penghasilan sama sekali.
Kedua adalah orang tak mampu, yakni mereka yang dapat penghasilan namun tidak mencukupi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Prosesnya tidak bisa dilakukan mandiri namun melalui tahapan mulai dari verifikasi dan validasi calon peserta oleh instasi terkait, kemudian dilanjutkan penetapan sasaran oleh Kementerian Sosial dengan menghubungi dinas sosial setempat.
Khusus yang peserta PBI dari ABD daerah masing-masing diatur oleh daerah masing-masing. Program ini biasanya menyasar masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam Jamkesmas atau PBI APBN.
