Padang Panjang (ANTARA) - Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat rencanakan retribusi parkir berbasis digital dengan transaksi parkir melalui mesin Point of Sale (PoS) yang terhubung dengan aplikasi khusus.
Asisten III Setdako Padang Panjang, Ewasoska mengatakan retribusi parkir berbasis digital dimaksud menggunakan aplikasi sederhana yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Pengembangan aplikasi ini diharapkan dapat segera diselesaikan, sehingga penerapan sistem parkir digital bisa segera direalisasikan dengan menggunakan aplikasi yang menyediakan fitur parkir berbasis waktu serta parkir langganan khusus untuk kendaraan para pedagang, dengan skema tarif berbeda dari parkir biasa,” ungkap Ewasoska.
Ia menjelaskan dengan menggunakan aplikasi tersebut, setiap kendaraan, baik roda dua, empat, maupun lainnya, akan didata berdasarkan nomor polisi, pembayaran retribusi dilakukan menggunakan QRIS pada aplikasi tersebut.
Sistem parkir digital dengan keterbatasan lahan parkir di Padang Panjang, menjadi salah satu solusi upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD, namun demikian Pemkot Padang Panjang juga menyiapkan lahan yang tepat dalam penerapan sistem parkir digital, ketertiban serta keamanan kendaraan.
Secara umum sistem parkir digital memanfaatkan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk pengenalan nomor kendaraan secara otomatis. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan lahan parkir, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi pengendara.
