Logo Header Antaranews Sumbar

Kejati Sumbar berikan pemahaman penerapan mekanisme baru dalam RKUHAP

Senin, 25 Agustus 2025 12:56 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih (kiri depan) saat mengikuti Upacara Bendera HUT Ke-80 kemerdekaan RI di Istana Gubernur. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat memberikan pemahaman terkait penerapan mekanisme baru deferred prosecution agreement yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

"Penerapan deferred prosecution agreement atau kesepakatan penundaan penuntutan merupakan mekanisme baru yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih di Kota Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Kajati Sumbar pada kuliah umum bertajuk "Optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money melalui deferred prosecution agreement dalam penanganan perkara pidana" yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas, sekaligus memperingati rangkaian HUT Kejakaan Republik Indonesia.

Dalam kuliah umumnya, Kajati mengatakan penerapan mekanisme baru pada RKUHAP ini bisa saja ada yang pihak meragukannya, sama seperti ketika Kejaksaan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Menurut Yuni, masyarakat, terutama penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, juga harus mengikuti tuntutan perkembangan zaman dan tidak boleh kaku serta adaptif terhadap semua perkembangan maupun kejadian hukum.

Oleh karena itu, penerapan deferred prosecution agreement juga menjadi sebuah keharusan yang kini masih digodok dalam RKUHAP.

Ia mengatakan transformasi tata kelola penegakan hukum yang berkualitas, dibarengi dengan dukungan sistem penuntutan yang mengedepankan pencegahan dan pengamanan aset negara, khususnya lewat pendekatan follow the asset dan follow the money diproyeksikan dapat diterapkan melalui mekanisme deferred prosecution agreement yang transparan, akuntabel serta berlandaskan restoratif, korektif dan rehabilitatif.

Apalagi, paradigma hukum modern menuntut Kejaksaan tidak hanya menargetkan follow the suspected, tetapi mengutamakan follow the asset dan follow the money.

Dua pendekatan ini memfokuskan penegakan hukum pada perampasan hasil kejahatan, pembekuan aset hingga pengembalian kerugian negara.

Follow the asset dan follow the money dengan mekanisme deferred prosecution agreement ini nantinya akan menyasar kejahatan kerah putih seperti korupsi, pencucian uang hingga kejahatan terorganisir lainnya.

Sebab, bentuk kejahatan ini berorientasi pada aspek ekonomi yang tidak hanya berdampak kepada kerugian negara tetapi juga melemahkan kepercayaan publik serta mengganggu stabilitas perekonomian.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Lampung itu tidak menampik bahwa beberapa penyelesaian kasus negara kerap rugi dua kali.

Pertama, kerugian karena uang yang tidak bisa dikembalikan, dan kedua karena proses persidangan yang juga memakan banyak anggaran.



Pewarta:
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026