
Pimpinan Eks BP Migas Ganti Mobil

Jakarta, (ANTARA) - Pimpinan yang terdiri dari wakil kepala dan deputi eks Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi mengganti mobil dinas jenis Toyota Camry menjadi Toyota Kijang Innova. Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas SKSP Migas, Hadi Prasetyo di Jakarta, Selasa mengatakan, penggantian kendaraan tersebut memenuhi permintaan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas sekaligus Menteri ESDM, Jero Wacik. "Mulai hari ini para pimpinan SKSP Migas menggunakan Kijang Innova," katanya. Menurut dia, secara bertahap hal yang sama akan diaplikasikan pada pejabat lainnya. SKSP Migas yang berada di bawah Kementerian ESDM merupakan lembaga sementara yang menggantikan fungsi dan tugas BP Migas pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan badan tersebut. Sehari sebelumnya, Jero Wacik meminta pimpinan eks BP Migas tidak perlu memakai Toyota Camry seperti sebelumnya. "Misalkan, diturunkan menjadi mobil sejenis Kijang saja. Demikian pula kendaraan pegawai di bawahnya akan disesuaikan. Saya akan cek nanti," katanya saat tatap muka dengan karyawan eks BP Migas. Permintaan Jero tersebut merupakan bagian introspeksi yang mesti dilakukan eks BP Migas pascaputusan MK yang membubarkan badan tersebut. Pada kesempatan itu, Jero meminta SKSP Migas harus menjawab setidaknya empat tuntutan yang disampaikan penggugat UU Migas ke MK. Keempat tuntutan itu adalah pemborosan, inefisiensi, proasing, dan prorakyat. Pada 13 November 2013, MK memutuskan keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. MK mengalihkan fungsi dan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM sampai ada UU yang baru. Atas putusan MK itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2012 dan dua keputusan menteri yakni Kepmen ESDM No 3135 dan No 3136 Tahun 2012. Sesuai aturan tersebut, pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas sebagai pengganti sementara BP Migas sampai terbitnya UU baru. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
