Logo Header Antaranews Sumbar

Ketiadaan Wakil Jaksa Agung Hambat Pulangkan Djoko Tjandra

Jumat, 15 November 2013 16:11 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Proses pemulangan buron korupsi BLBI Djoko Tjandra atau "Djoker" yang melarikan diri ke Papua Nugini, terhambat dengan kosongnya posisi wakil jaksa agung (waja) yang sekaligus menjadi ketua tim pemburu koruptor. Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat, menyatakan keberadaan tim terpadu pencarian terpidana dan asetnya itu ada di bawah koordinasi yang ketuanya Waja. "Ini kan begini, berkaitan Djoko tim terpadu kan ada di bawah koordinasi, ketuanya waja, sekarang masih vakum," katanya. Posisi Waja sampai sekarang masih kosong setelah pejabat sebelumnya Darmono pada 1 Juli 2013 memasuki masa pensiun, kemudian Kejagung mengajukan tiga nama ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun sampai sekarang belum ada putusannya. Kendati demikian, ia menyatakan kinerja tim terpadu pemburu koruptor itu sendiri tidak terganggu mengingat ada wakilnya. "Sekretarisnya dan koordinasi tetap jalan," katanya. Ia menjelaskan tim terpadu itu merupakan tim pencarian terpidana dan asetnya yang berada di bawah koordinasi menkopolhukam. Karena itu, kata dia, kinerja tim terpadu tetap berjalan dengan sebagaimana mestinya. "Hubungan antar negara yang harus dijaga karena mereka ada di luar negeri," katanya. Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali dan beralih menjadi kewarganegaraan PNG. Selain hukuman badan, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.Sita Aset Koruptor Sebelumnya, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan bahwa pemiskinan atau pengambilan aset dan harta hasil korupsi sebagai sanksi yang lebih efektif dan dapat memberi efek jera bagi para koruptor dibandingkan dengan hukuman penjara. "Para koruptor itu kan lebih takut miskin daripada takut dipenjara. Jadi, satu-satunya cara yang ampuh untuk membuat orang jera melakukan korupsi adalah dengan memiskinkan koruptor," kata Ade. Menurut Ade, sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk mengatur upaya pemiskinan koruptor, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dan sekarang ini sedang dikembangkan RUU (rancangan undang-undang) tentang perampasan harta hasil korupsi dari koruptor dan keluarganya," ujarnya. Ia juga mengatakan, pengambilan aset atau harta kekayaan koruptor sebetulnya dapat dilakukan dengan mudah bila aparat sudah membuktikan aset itu merupakan hasil tindak pidana korupsi. "Jadi, bila aparat penegak hukum sudah bisa membuktikan dan menunjukkan bahwa harta yang diperoleh merupakan hasil korupsi maka aset si koruptor itu sudah pasti bisa disita oleh negara," katanya. Menurut Ade, upaya penyitaan harta kekayaan seorang koruptor pun dapat dilakukan dengan pembuktian terbalik, di mana si pelaku tindak korupsi harus membuktikan bahwa sejumlah harta kekayaan yang dimilikinya memang bukan hasil korupsi. "Misalnya, kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa sejumlah dana yang ada di rekeningnya itu diperoleh dari hasil usahanya yang halal maka itu seharusnya bisa disita oleh negara," ujarnya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026