
Pemprov Sosialisasikan SKB Tiga Mentri di Payakumbuh

Payakumbuh, (Antara) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat mengadakan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar No 17 tahun 2011 di Kota Payakumbuh, Kamis (14/11). Keputusan bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. Seiring dengan itu Pergub Sumbar No 17 tahun 2011 juga mengatur tentang larangan kegiatan jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sumatera Barat. Acara sosialisasi ini dibuka Wali Kota Payakumbuh diwakili Kepala Badan Kesbangpol PBD, Yufnaini Away dan diikuti 40 peserta yang terdiri dari aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, organiasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan generasi muda se-Kota Payakumbuh. Dalam sambutannya, Yufnaini Away mengungkapkan, sampai saat ini disinyalir JAI ini secara kelembagaannya tidak ada di daerah ini dan kondisi Payakumbuh masih tergolong aman dan kondusif. Dia juga berharap agar para peserta untuk berperan serta terutama di lingkungannya supaya tidak terjadi konflik di Kota Payakumbuh khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Kajati Sumbar, Kapolda Sumbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar dan Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar dengan materi Paparan SKB Tiga Menteri, paparan Pergub No. 17 tahun 2011, peranan Kejati Sumbar dalam pemantauan aliran kepercayaan di Sumbar. Kemudian juga materi peranan Polda dan MUI dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari pengaruh aliran sesat dan menyesatkan di Sumbar serta peranan tokoh adat dalam menjaga anak kemenakan dari aliran sesat dan menyesatkan di Sumatera Barat. (**/mko/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
