Logo Header Antaranews Sumbar

Presiden Prabowo akan beri amnesti setiap HUT RI

Rabu, 6 Agustus 2025 22:42 WIB
Image Print
Tangkapan layar - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Podcast What's Up Kemenkum yang ditayangkan secara daring di Jakarta, Rabu malam (6/8/2025). ANTARA/YouTube/Kemenkum/Agatha Olivia Victoria

Hal itu karena seperti dikatakan Presiden Prabowo selalu meyakini terdapat kompleksitas yang tinggi terkait penyelesaian semua persoalan di Tanah Air, baik masalah di bidang sosial, politik, budaya, ekonomi, dan lain-lain, jika bangsa tidak bersatu.

"Sehingga kemudian saat ada permintaan itu sejak awal menjabat, kami mempersiapkan, kami persiapkan datanya," katanya. 

Apalagi, lanjut dia, kala itu terdapat permasalahan mengenai tingginya penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), sehingga melebihi kapasitas.

 

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara amnesti, merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Terbaru, abolisi diberikan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong setelah divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Sementara amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, yang antara lain pada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai divonis penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum sebut Presiden Prabowo beri amnesti setiap HUT RI



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026