Polda Sumbar proses laporan penyegelan Kantor KONI Sumbar

id Polda Sumbar,penyegelan Kantor KONI Sumbar,KONI Sumbar,olahraga di Sumatera Barat,KONI,Sumatera Barat,Padang

Polda Sumbar proses laporan penyegelan Kantor KONI Sumbar

Pengurus KONI Sumbar saat membuat laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada Rabu (30/7). ANTARA/HO-Istimewa

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan akan memproses laporan tentang tindakan penyegelan sepihak terhadap Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar yang terjadi pada Senin (28/7) lalu.

"Setiap laporan yang masuk dari masyarakat pasti akan kami proses dan ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya di Padang, Sabtu.

Namun demikian Susmelawati belum bisa memberikan komentar terlalu banyak, sebab laporan tersebut masih menunggu disposisi kepada bidang terkait.

Untuk diketahui, laporan terkait penyegelan itu telah dibuat oleh Pengurus KONI Sumatera Barat yang dipimpin oleh Ronny Pahlawan, pada Rabu (30/7).

Laporan yang dibuat Ronny Cs diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Terkait permasalahan itu, Polda Sumbar tetap meminta kepada kedua belah pihak agar sama-sama menahan diri serta menghindari hal-hal yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Utamakan musyawarah ketika ada suatu permasalahan, seandainya tidak didapatkan suatu solusi maka silahkan lapor ke pihak yang berwenang seperti Kepolisian," jelasnya.

Ia mengingatkan kepada para pihak agar tidak nekad melakukan aksi-aksi negatif yang berpotensi melanggar aturan maupun hukum.

Sebelumnya, Ronny sebagai pengurus KONI Sumbar membuat laporan Polisi buntut dari peristiwa di Kantor KONI Sumbar yang beralamat di Jalan Rasuna Said pada Senin (28/7/).

Menurut Ronny Pahlawan, penyegelan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak disertai dengan surat tugas ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami memutuskan membuat laporan polisi setelah menggelar rapat bersama tim hukum. Tindakan ini mengganggu pelayanan publik dan mencoreng tata kelola organisasi keolahragaan di Sumbar,” katanya.

Pihaknya menilai tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang tersebut melanggar hukum, salah satunya dalam Pasal 160 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana.

Ronny berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus itu secara profesional dan adil demi menjaga wibawa KONI sebagai institusi serta menjamin keberlangsungan aktivitas olahraga di Sumatera Barat.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.